Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiayaan Mardika Ambon 14 Tahun Penjara

badge-check


Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiayaan Mardika Ambon 14 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Alexander Hubert Pattipeilohy, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan di daerah Mardika, Ambon, dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy, Selasa.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Luthfi Alzagladi dan didampingi dua hakim anggota.

Menurut JPU, sesuai hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat diperoleh sejumlah fakta.

“Benar pada Minggu, (13/3) 2022 sekira pukul 02:00 WIT bertempat di depan gerai Alfamidi Jalan Tulukabesy Ambon, korban Anglin Sinay berteriak ada orang pencuri dan orang yang diteriaki berlari menuju arah Gereja Bethel,” jelas JPU.

Korban juga berlari mengejar orang yang diteriaki pencuri sampai di jalan sekitar depan gereja terjadi salah paham antara korban dengan anak-anak kompleks tersebut lalu dipukuli Febrian Sopacoa, Jacson Dahoklory dan Agusto Bobi Jakti yang masih di bawah umur.

Kemudian mereka membawa korban kepada saksi Victor Tehupuring untuk membawa pulang yang bersangkutan ke kawasan pagar seng yang bersebelahan jalan dengan gerai Alfamidi.

Selang 15 menit kemudian korban kembali bersama teman-temannya sekitar 10-15 orang di lokasi dirinya dipukuli dan menyerang anak-anak kompleks di situ.

Saksi Jacson yang berusaha melerai keributan ini juga dikeroyok korban bersama rekan-rekannya, termasuk saksi Reni Tarumaseli yang ingin melerai juga dikeroyok korban dan rekan mereka.

Perkelahian antara dua kelompok dengan para terdakwa dan saksi hingga pukul 03:00 WIT ini berujung penusukan terhadap seorang korban. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku