Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Marcelo Terancam Hukuman Mati

badge-check


Marselo Muskitta 25 tahun, warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon terancam pidana mati atau seumur hidup karena melakukan pencabulan anak. Korban, YW usia tujuh tahun disodomi, hal itu diduga mengakibatkan korban tewas. Perbesar

Marselo Muskitta 25 tahun, warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon terancam pidana mati atau seumur hidup karena melakukan pencabulan anak. Korban, YW usia tujuh tahun disodomi, hal itu diduga mengakibatkan korban tewas.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Marselo Muskitta 25 tahun, warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon terancam pidana mati atau seumur hidup karena melakukan pencabulan anak. Korban, YW usia tujuh tahun disodomi, hal itu diduga mengakibatkan korban tewas.

Bukti visum et repertum No. 355 di. persidangan menyebutkan dubur bocah laki-laki itu mengalami pendarahan hebat sebelum dinyatakan tewas. Visum dokter menyatakan dinding dubur korban hancur. “Bagaimana, pelaku saja pake bustik di kemaluan,” ujar ibu korban usai persidangan Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri Ambon.

Ibu korban mengaku bustik (butu suntik) diketahui dari mantan isteri pelaku Marselo. “Beta batamang dengan dia isteri. Tapi su cere karena seng tahan,” ujar ibu korban. Namun keluarga pelaku membantah YW tewas akibat sodomi.  “Keluarga terdakwa bilang, karena penyakit rabies, anjing gila,” kata ibu korban.

Di persidangan kemarin, JPU Novi Temmar dari Kejaksaan Negeri Ambon menghadirkan saksi Duden (30) teman seprofesi tipar sageru dengan pelaku Marselo di hutan Desa Tuni. Dalam keterangannya saksi Duden mengaku tidak melihat langsung aksi pencabulan anak tersebut.

Namun saksi Duden menuturkan sempat melihat korban YW berjalan tertatih-tatih. Waktu itu tanggal 26 Desember tahun 2021. Saksi mengira korban bisul di pantat. Tapi setelah saksi periksa, tidak ada bisul di pantat korban.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa diancam UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup. “Kecuali kalau korban seng mati,  bisa dapat 15 tahun atau paling tidak 20 tahun. Tapi korban meninggal, bagaimana?,” ujar praktisi hukum Alfred Tutupary kepada Kabar Timur, di PN Ambon kemarin.

(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Warga Morela Ajak Hitumesing Kedepankan Rekonsiliasi Hati

7 Mei 2026 - 19:46 WIT

Imigrasi Maluku Periksa Intensif 24 WNA Asal China di Tambang Gunung Botak

7 Mei 2026 - 11:10 WIT

Trending di Maluku