Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Marcelo Terancam Hukuman Mati

badge-check


Marselo Muskitta 25 tahun, warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon terancam pidana mati atau seumur hidup karena melakukan pencabulan anak. Korban, YW usia tujuh tahun disodomi, hal itu diduga mengakibatkan korban tewas. Perbesar

Marselo Muskitta 25 tahun, warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon terancam pidana mati atau seumur hidup karena melakukan pencabulan anak. Korban, YW usia tujuh tahun disodomi, hal itu diduga mengakibatkan korban tewas.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Marselo Muskitta 25 tahun, warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon terancam pidana mati atau seumur hidup karena melakukan pencabulan anak. Korban, YW usia tujuh tahun disodomi, hal itu diduga mengakibatkan korban tewas.

Bukti visum et repertum No. 355 di. persidangan menyebutkan dubur bocah laki-laki itu mengalami pendarahan hebat sebelum dinyatakan tewas. Visum dokter menyatakan dinding dubur korban hancur. “Bagaimana, pelaku saja pake bustik di kemaluan,” ujar ibu korban usai persidangan Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri Ambon.

Ibu korban mengaku bustik (butu suntik) diketahui dari mantan isteri pelaku Marselo. “Beta batamang dengan dia isteri. Tapi su cere karena seng tahan,” ujar ibu korban. Namun keluarga pelaku membantah YW tewas akibat sodomi.  “Keluarga terdakwa bilang, karena penyakit rabies, anjing gila,” kata ibu korban.

Di persidangan kemarin, JPU Novi Temmar dari Kejaksaan Negeri Ambon menghadirkan saksi Duden (30) teman seprofesi tipar sageru dengan pelaku Marselo di hutan Desa Tuni. Dalam keterangannya saksi Duden mengaku tidak melihat langsung aksi pencabulan anak tersebut.

Namun saksi Duden menuturkan sempat melihat korban YW berjalan tertatih-tatih. Waktu itu tanggal 26 Desember tahun 2021. Saksi mengira korban bisul di pantat. Tapi setelah saksi periksa, tidak ada bisul di pantat korban.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa diancam UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup. “Kecuali kalau korban seng mati,  bisa dapat 15 tahun atau paling tidak 20 tahun. Tapi korban meninggal, bagaimana?,” ujar praktisi hukum Alfred Tutupary kepada Kabar Timur, di PN Ambon kemarin.

(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku