RU Mangkir Panggilan Polisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi (RU), mangkir dari pemeriksaan polisi, Kamis (2/6).
RU yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku itu, rencananya diperiksa perdana sebagai tersangkaoleh Kamis 2 Juni 2022, kendati tak hadir.
Namun, RU tidak hadiri pemeriksaan perdana dikarenakan Mantan Bupati Buru itu sedang berada di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, saat dihubungi wartawan Kamis (2/6) kemarin membenarkan ketidakhadiran Tersangka RU saat pemeriksaan.
“Yang bersangkutan ( Ramli Umasugi), berhalangan hadir dalam pemeriksaan kasusnya, karena sedang berada di Jakarta menghadiri kegiatan partai politik hingga 4 Juni 2022,”terangnya.
Pihaknya akan mengatur agenda atau jadwal panggiglan pemeriksaan ulang bagi yang bersangkuta.
“Nanti kita agendakan panggil ulang kepada yang bersangkutan,” tandas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar..
Untuk diketahui, Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, oleh Ditreskrimum Polda Maluku, sejak 25 Mei 2022.
Orang nomor satu di Golkar Maluku itu, dipolisikam oleh anggota DPRD Buru, Rustam F. Tukuboya. RU diduga telah mencemari nama baik politisi partai Gerindra dan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Mediasi sebelumnya sudah dilakukan sebanyak beberapa kali agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tak ada titik terang dari upaya tersebut hingga kasusnya naik kelas.
(KTE)
Komentar