Gazpers Legowo Lewerissa Dilantik

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Semoga Tuhan memberkati mereka semua. Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Ambon yang sudah memilih saya.
Perjuangan Robby Gaspersz menjadi anggota DPRD Maluku 2019-2024 meski terpilih dengan suara terbanyak, berakhir, menyusul Mendagri Muhammad Tito Karnavian memutuskan Johan Lewerissa dilantik.
Kendati ini merugikan Gaspersz. Bagaimana tidak, Gazpers adalah Caleg DPRD Maluku dari Partai Gerindra telah ditetapkan KPU Maluku sebagai pemenang salah satu kursi di Dapil Kota Ambon dengan suara terbanyak pertama.
Hanya saja, John Lewerissa rekan separtai pemenang kedua ini menggugat hasil suara yang diperoleh Gaspers. Sengketa keduanya berlangsung sejak 2019. Mulai Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Partai (MP), hingga Mahkamah Agung.
Akibat sengketa ini, kursi DPRD jatah Partai Gerindra kosong tanpa orang. Dewi Fortuna sepertinya tak berpihak ke Gazpers. Surat Kemendagri ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, 11 Mei 2022, jadi akhir dari perjuangan Gaspers.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode lalu, harus tunduk dan legowo, kalau rekan sepertainya yang merupakan saudara kandung Ketua DPD Gerindra Maluku, harus dilantik mengantikan dirinya.
Keputusan Mendagri Nomor 161. 81/1112 Tahun 2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Maluku, masa jabatan 2019-2024. Ketua DPRD Maluku akan melakukan pengambilan sumpah/janji Johan Lewerissa sebagai anggota DPRD Maluku, yang akan berlangsung Jumat, (hari ini).
Dikonfirmasi Kabar Timur Gazpers mengaku, pasrah dan legowo menerima semua keputusan akhir. Walupun dirinya tak menampik cukup kecewa. “Saya ditetapkan KPU sebagai calon anggota DPRD terpilih Partai Gerindra dengan suara terbanyak pertama, tapi mau apalagi, kita legowo saja,” katanya.
Dikatakan, dua tahun lebih berpores di MK dan kemudian dibawa ke Mahkamah Partai. “Saat ke Mahkamah Partai, tanpa di sidang mereka langsung menangkan Johan Lewerissa yang merupakan pemilik suara nomor dua terbanyak sekaligus saya dipecat sebagai kader Partai Gerindra,”ungkapnya.
Tidak sampai disitu, nasib kurang beruntung juga dialami saat perkara ke Mahkamah Agung, dimana putusannya yakni mengadili perkara antara dirinya dan Lewerissa.
“Kalau mengadili berarti tidak ada yang menang dan kalah. Jadi mereka menjadikan putusan itu untuk menggantikan saya, sebab saya sudah dipecat, dan otomatis pemilik suara terbanyak nomor dua lah yang naik,”ujarnya.
Kendati hampir tiga tahun mencari keadilan, hasilnya nihil. Gazpers tetap berbesar hati atas semua keputusan itu. “Semoga tuhan memberkati mereka semua. Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Ambon yang sudah pilih saya, hingga berhasil keluar sebagai pemenang dalam putusan KPU,”paparnya.
Tak hanya itu, dirinya mengapresiasi langkah cepat Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang sudah menyurati Mendagri terkait proses pelantikan Lewerissa sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku, yang dijadwalkan hari ini.
“Saya apresiasi pak Gubernur atas surat nomor 161.1/924 kepada Mendagri tentang usulan peresmian pengangkatan anggota DPRD Maluku,”ungakpnya. Dalam surat Gubernur kepada Mendagri, dia mengatakan, disebutkan berdasarkan ketentuan pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Kemudian pasal 32 KPU nomor 5 tahun 2019 tentang pasangan calon terpilih, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Lalu keputusan KPU Maluku, nomor 23/PL.01.9-kpt/81/Prov/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Maluku nomor 606/PL.01.9-KPT/81/Prov/VIII/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Maluku.
Dalam substansi surat Gubernur kepada Mendagri itu, ungkap dia, menyebutkan, usulan peresmian pengangkatan pengganti calon terpilih anggota DPRD Maluku, atas nama Johan Lewerissa yang merupakan pemilik suara nomor dua terbanyak.
“Untuk menggantikan saya sebagai suara terbanyak nomor satu di partai ditetapkan KPU, dengan pertimbangan saya sudah tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan partai. Pokoknya saya apresiasi gerak cepat Gubernur,”tuturnya.
Intinya dia mengaku legowo, namun dia menilai publik harus tahu semua proses yang ia lalui untuk mencari keadilan, dimana putusan MK dan KPU menang namun akhirnya kalah dari Mahkamah Partai Gerindra.
“Dua lembaga harus kalah, hanya karena mereka ingin menggantikan saya sebagai pemilik suara terbanyak pertama dengan yang berada di urutan dua. Mirisnya saya dipecat tanpa alasan jelas,”tandasnya.
(KTE)
Komentar