Ramly Umasugi Belum Tersangka

Ramli Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Buru Ramly Umasugi mulai berjalan di Polda Maluku. Faktanya Direktorat Kriminal umum Polda Maluku, telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Kasus dengan terlapor Bupati Buru, Ramli Umasugi ini masih didalami oleh penyidik. Karena itu masih dilakukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dan bukan saja sejumlah saksi namun juga ahli ikut diperiksa sebelun akhirnya kasus ditingkatkan dari tahap penyidikan. Kabid Humas Pold Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat memastikan kasus ditangani profesional sedang sejumlah saksi masih didalami.

Disampaikan Ohoirat di Mapolda Maluku, pihaknya masih akan mendalami keterangan beberapa saksi. Diakui kasus sudah di tahap penyidikan, namun belum dilakukan penetapan tersangka.

Kasus ini awalnya kata Ohoirat ditangani Polres Buru. Kemudian dilimpahkan ke Polda Maluku untuk didalami. Apalagi, kasus tersebut menyangkut seorang bupati.

Dia berjanji akan memberikan keterangan lamjutan terkait kasus tersebut. “Yang jelas dari hasil gelar hari ini, akan ada beberapa saksi yang harus didalami lagi,” akui Roem.

Sekadar tahu saja Ramli Umasugi dilaporkan Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya. Dalam laporan polisi dia menyatakan nama baiknya dicemarkan oleh terlapor Ramly Umasugi.

Fadly mengaku kasus yang dilatarbelakangi makian sang bupati itu terjadi di depan umum ruang tunggu Bandara Namniwel, pada 28 Desember 2020.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dikabarkan pada tanggal 7 Juli 2021 lalu telah melayangkan surat panggilan kepada Ramli Ibrahim Umasugi. Semenyara Fadly Tukuboya mengaku telah menerima informasi sebagai korban pelapor dari Polda Maluku, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/212.A/VII/RES.1.14/2021/Ditreskrimum.

Surat tertanggal 13 Juli 2021 dan laporan hasil gelar perkara nomor: LHGP/259/WAS/VII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2021.

( KTA/*)

Komentar

Loading...