Minta KPU-BAWASLU Siapkan Tahapan Pemilu

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) pada Juni 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan sinergi guna persiapan tahapan pemilu berjalan lancar dan maksimal.

“Tentu kita harus mempersiapkan pelaksanaan pemilu nanti di Juni tahun 2022 ini. Jadi saya minta kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan, Kamis (28/4).

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, bahwa dengan dukungan semua pihak maka Pemilu 2024 bisa terselenggara melalui perencanaan anggaran dari APBN dan APBD. “Dukungan anggaran sangat penting,” imbuhnya.

Sebelumnya juru bicara Menko Maritim dan Investasi (Marvers) Luhut Binsar Pandjaitan Jordi Mahardi menyampaikan, tidak bisa membuka permintaan sejumlah pihak terkait data tentang temuan big data. Permintaan yang menyebutkan adanya 110 juta pengguna di media sosial atau medsos yang membicarakan soal penundaan pemilu 2024 mendatang dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan isu 3 periode.

Walau jadwal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan 14 Februari. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun Pemerintah dan Komisi II DPR belum satu suara soal tahapan pemilu.

Salah satunya terkait masa kampanye. KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 120 hari, mulai 11 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Namun pemerintah tidak sepakat dengan usulan KPU. Mendagri Tito Karnavian mengusulkan masa kampanye digelar 90 hari saja.

“Mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari, kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup,” ucap Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, 24 Januari 2022 lalu.

Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai usulan KPU yakni pendaftaran partai politik yang dibuka pada 1-7 Agutus 2022. Terkait ini KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 14 Oktober 2022 sampai 13 Januari 2023.

Pada 13 Desember 2022 sampai 11 Februari 2023, KPU menyediakan waktu apabila ada sengketa penetapan partai politik yang bisa ikut Pemilu 2024 untuk segera diselesaikan. 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan.

26 Januari-1 Februari 2023, ada pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). 12 Februari-13 Marer 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pada 13 April- 26 April 2023, pengumuman daftar pemilih sementara. Pada 17-23 Mei penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

(KTA)

Komentar

Loading...