Tersangka Korupsi KPUD SBB Berpotensi Bertambah

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah dua tersangka korupsi KPUD SBB Kejati belum menetapkan tersangka lain. Saksi mencapai 57 orang di perkara ini, penambahan tersangka masih berpotensi tergantung hasil penyidikan.

"Jadi tergantung hasil penyidikan. Bisa juga berdasarkan informasi dari luar penyidikan ini, tersangka bertambah," tandas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Senin (25/4).

Menurutnya, bisa saja penambahan tersangka jika ada fakta keterlibatan pihak lain. Karena itu, ujar Wahyudi, hasil perhitungan Kerugian negara masih menunggu proses verifikasi dilakukan pihak Inspektorat Daerah Provinsi Maluku. "Masih sementara. Masih perlu dimutakhirkan lah, begitu," katanya.

Dua orang tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan negara terkait pemilihan legislatif dan pilpres tahun 2014 di KPUD Kabupaten SBB. Kedua tersangka berkapasitas Sekertaris dan Bendahara KPUD.

Keduanya berinisial  MDL selaku Sekretaris  pada KPUD Kabupaten SBB. Dan HBR selaku bendahara pada KPUD tersebut Mereka dinilai paling bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran.

Dalam aksinya kedua tersangka menggunakan dokumen fiktif, markup anggaran dan pemotongan honorarium staf PPK KPUD SBB. Dari tersangka anggaran disalurkan ke pihak PPK di kecamatan.

"Jadi bagaimana mau tetapkan ketua KPUD sebagai tersangka. Yang kuasa pengguna anggaran atau KPA itu khan sekertarisnya," pungkas Wahyudi.

Dugaan penyimpangan keuangan ini terkait pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum  Daerah  (KPUD) Kabupaten SBB. Kerugian keuangan negara di kasus ini diduga mencapai Rp 9 miliar.

Sejumlah pihak ditengarai terlibat kasus penyimpangan keuangan negara di lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten SBB itu. Pagu anggaran dialokasikan untuk KPUD SBB mencapai 13 miliar di tahun 2014. Hanya Rp 4 miliar yang jelas, sedang Rp 9 miliar sisanya pertanggungjawaban tak sesuai aturan main. (KTA)

Komentar

Loading...