KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sidang putusan atau vonis terhadap Mansyur Tuharea Cs berlangsung kemarin. Para terdakwa divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Yeni Tulak. Mantan Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea diganjar penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan dengan perintah yang bersangkutan tetap ditahan.
Sementara terdakwa Ujir Halid yang pernah menjabat careteker Bupati SBB divonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. “Dengan uang pengganti sejumlah Rp 270 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi diganti hukuman penjara 1 tahun,” cetus hakim ketua Yeni Tulak di persidangan Senin (25/4) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sementara terdakwa Abraham Niak divonis penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp 100 juta sub 3 bulan. Yang paling berat adalah Rafael Tamu. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan uang pengganti Rp 7 miliar lebih.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi diganti hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan,” cetus Yeni Tulak.
Terdakwa Adam Patisahusiwa divonis 5 tahun penjara sementara denda dikenai untuknya sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dengan uang pengganti sejumlah Rp 343 juta atau subsider 2 tahun penjara.
Yeni Tulak menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menurut dakwaan subsider JPU yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 uu No 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Mansyur Tuharea minta dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU Ahmad Attamimi. Tapi JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi menyatakan tetap pada tuntutan. Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa Mansyur Tuharea menegaskan permintaan bebas disebabkan tidak adanya alasan hukum dapat dikenakan pada diri terdakwa Tuharea terkait dakwaan primair Attamimi.
“Bahkan dakwaan subsider sekalipun, tidak terbukti,” kata pengacara Yani Hakim kepada Kabar Timur di Pengadilan Tipikor Ambon (24/4) lalu.
Dalam tuntutannya Ahmad Attamimi meminta majelis hakim menghukum para terdakwa karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB pada Jumat pekan lalu.
Oleh JPU Kejati Maluku itu para terdakwa dituntut pidana sesuai dakwaan primair atau pasal 2 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini Mansur Tuharea selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Ujir Halid Plt Bupati SBB, Refael Tamu Bendahara Pengeluaran, dan Adam Pattisahusiwa Bendahara Pengeluaran Kabupaten SBB, dan Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB.
Mansyur Tuharea dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Adam Pattisahusiwa penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Adam Pattisahusiwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp.353.310.780. Aapabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian terdakwa Rafael Tamu dituntut penjara 7 tahun potong masa tahanan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dengan uang pengganti senilai Rp. 7.641.636.851,00. Jika tidak mampu bayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Abraham Niak dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda Rp100.000.000, subsidair 3 bulan
Terakhir Ujir Halid dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dituntut uang pengganti Rp 520 juta. Apabila harta benda tidak mencukupi, akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan. (KTA)


























