Tuharea Minta Bebas, yang Lain Keringanan Hukuman

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Hanya mantan Sekda SBB Mansyur Tuharea yang minta dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU Ahmad Attamimi. Sisanya Rafael Tomu, Ujir Halid dan Adam Pattisahusiwa minta keringanan hukuman dari majelis hakim. Itu termuat dalam pembelaan para terdakwa.
“Karena terdakwa Mansyur Tuharea minta dibebaskan, maka kami akan sampaikan tanggapan kami secara tertulis, majelis,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku itu, sesaat sebelum hakim ketua Yeni Tulak menunda persidangan, Selasa (12/4) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa Mansyur Tuharea menegaskan permintaan bebas disebabkan tidak adanya alasan hukum dapat dikenakan pada diri terdakwa Tuharea terkait dakwaan primair Attamimi. Bahkan dakwaan subsider sekalipun, tidak terbukti.
“Dia (Tuharea) perbuatannya tidak memenuhi unsur kerugian negara. Bahkan tuntutan subsider jaksa dalam pasal 3 terkait kewenangannya selaku pengguna anggaran. Hal itu telah termuat dalam pembelaan kami tadi,” ujar pengacara Yani Hakim kepada Kabar Timur usai persidangan.
Diakuinya, terdakwa lain seperti Rafael Tamu, Ujir Halid, dan Adam Pattisahusiwa masing-masing mengakui perbuatannya. “Makanya mereka minta keringanan hukuman karena alasan masih punya tanggungan keluarga dan sebagainya,” kata Yani Hakim.
Yani menambahkan, petunjuk kliennya Mansyur Tuharea patut dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa terbaca dari tidak adanya beban uang pengganti. “Semua dibebankan kepada Rafael Tamu, senilai 7 miliar rupiah,” tambahnya.
Dalam tuntutannya Ahmad Attamimi meminta majelis hakim menghukum para terdakwa karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB pada Jumat pekan lalu.
Oleh JPU Kejati Maluku itu para terdakwa dituntut pidana sesuai dakwaan primair atau pasal 2 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mansur Tuharea selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Ujir Halid Plt Bupati SBB, Refael Tamu Bendahara Pengeluaran, dan Adam Pattisahusiwa Bendahara Pengeluaran Kabupaten SBB, dan Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB, mereka dituntut Attamimi dengan hukuman bervariasi.
Mansyur Tuharea dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Adam Pattisahusiwa penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Adam Pattisahusiwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp.353.310.780. Aapabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian terdakwa Rafael Tamu dituntut penjara 7 tahun potong masa tahanan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dengan uang pengganti senilai Rp. 7.641.636.851,00. Jika tidak mampu bayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Abraham Niak dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda Rp100.000.000, subsidair 3 bulan
Terakhir Ujir Halid dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dituntut uang pengganti Rp 520 juta. Apabila harta benda tidak mencukupi, akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan. (KTA)
Komentar