Tak Kembalikan Dua Mobil Dinas Latuheru Langgar Pakta Integritas KPK

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Selasa 30 November 2021 lalu, menjadi hari terakhir Anthony Gustav (A.G) Latuheru, menjabat sebagai Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, karena telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun lebih empat bulan pasca pensiun, Latuheru diketahui belum mengembalikan aset negara, seperti mobil yang gunakan semasa menjadi Sekkot Ambon.
Padahal sebelum pensiun, tepat 19 Maret 2021 Latuheru, bersama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dan Wakil Walikota Syarif Hadler, menandatangani Pakta Integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Halaman Gedung Balai Kota.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, pada penandatangan pakta integritas itu sempat mengatakan, penandatanganan dengan KPK, merupakan upaya membentuk serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkualitas ke depan.
Bahkan, Walikota mengaku, dengan penandatangan dimaksud, telah merupakan komitmen seluruh pejabat dan Pegawai Pemkot, untuk tidak membawa pulang aset negara.
Aset negara yang dimaksud Walikota Ambon dua periode itu, adalah kendaraan roda dua, empat, aset bergerak maupun tidak bergerak, jika sudah selesai masa tugas (pensiun).
Informasi yang berhasil diperoleh Kabar Timur, ada dua kendaraan dinas yang belum diputihkan milik Pemkot, dibawa pulang mantan Sekkot Ambon Latuheru
Satu kendaraan dinas bernomor polisi DE 104 LM, jenis inova ribon 2016, dan satu lagi bernomor polisi DE 9, jenis inova yang sering digunakan Latuheru sebagai mobil oparsional selama menjabat Sekkot.
Dua kendaraan roda empat milik Pemkot Ambon yang dibawa pulang Mantan Sekkot tersebut, diketahui masih bagus dan layak kondisinya.
Kedua mobil tersebut masih dapat digunakan guna mendukung aktivitas Pemkot. Apalagi saat ini Pemkot masih kekurangan kendaraan, ditambah lagi banyak pejabat pemerintah kota ada yang belum memiliki kendaraan dinas.
Ulah dari Latuheru itu tenyata memantik perhatian sejumlah pihak. Wakil Direktur Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup, Mollucas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, Andi Takdir Palaguna, kepada Kabar Timur, Minggu (10/4), menyesali hal tersebut.
Menurutnya, sebagai pensiunan dengan jabatan paling tinggi di birokrasi Pemerintah Kota Ambon, Latuheru mestinya menjadi contoh dan teladan baik bagi semua ASN.
“Jabatan Sekkot ini kan sudah paling atas kalau di Pemkot, mestinya pak Latuheru bisa berikan contoh, kembalikan semua aset negara yang ia pakai selama menjadi negara. Bukan dibawa pulang,”paparnya.
Apalagi, lanjut Takdir, sudah ada komitmen dengan KPK saat 2021 lalu, dengan menandatangani pakta integritas, sebagai wujud membentuk dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkualitas ke depan.
“Kalau saya ikuti dari kutipan Walikota di media, waktu itu Pak Richard mengatakan, dirinya dan Pak Mantan Sekkot akan menjadi contoh, pada saat selesai laksanakan tugas, tidak lagi membawah pulang aset negara,”ungkapnya.
Namun semua komitmen dalam pakta integritas dengan KPK berbanding terbalik ketiak Latuheru pensiun. “Pak Latuheru, harus kembalikan aset negara yang ia bawa pulang, kalau belum ada pemutihan,”paparnya.
“Dua unit mobil itu pasti sangat membantu Pemkot dari segi anggaran. Jika ada pejabat yang belum punya mobil dinas, kan bisa pakai yang bekas pak Latuheru. Dengan begitu, tidak usah keluar uang lagi buat beli baru,”tandasnya. (KTE)
Komentar