Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Pabrik Es MBD Divonis

badge-check


Tiga Terdakwa Korupsi Pabrik Es MBD Divonis Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tiga terdakwa perkara korupsi pabrik es milik Dinas Perikanan Kabupaten MBD diputus dengan hukuman bervariasi. Yang paling tinggi mantan Kadis Jhon James Kay, dia diganjar oleh majelis hakim hukuman badan 4 tahun penjara. Penasehat hukumnya tidak puas, dan menyatakan mestinya mantan Bupati Barnabas Orno diusut setelah putusan tersebut.

“Iya seharusnya Orno diusut. Karena belum memenuhi rasa keadilan. Orno terima 150 juta kok, itu pengakuan Semy Theodorus di persidangan. Jadi kita masih pikir-pikir,” ketus pengacara Ongki Hattu kepada Kabar Timur usai sidang putusan atas kliennya Jhon James Kay di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (5/4).

Menurutnya berdasarkan pengakuan Semy Theodorus di persidangan, uang Rp 150 juta diberikan ke Orno sebagai fee atas proyek tersebut. Semy mengaku proyek di Desa Mowain dan Nuwewang itu merupakan jasa Orno ketika menjabat Bupati MBD.

Padahal fakta persidangan mekanik Pieter Lolapua ditunjuk terdakwa Kadis Perikanan Jhon James Kay untuk mengerjakan pemasangan mesin pembuat es di Desa Mowain dan Nuwewang. Jhon bahkan memaksa Semy Theodorus menggunakan jasa Pieter Lolapua. Faktanya mesin pembuat es di dua lokasi itu mangkrak tak berproduksi.

Selain Jhon James Kay, dua terdakwa lainnya divonis lebih ringan. Semy Theodorus diganjar pidana badan 1 tahun. Sementara PPK Ariantje Gomies 1 tahun 10 bulan tanpa uang pengganti sama seperti Semy Theodorus, kontraktor dan pemilik CV Berkat itu.

Menurut Ongki Hattu, tidak ada bukti di persidangan kliennya menerima uang Rp 150 juta dari saksi Pieter Lolapua yang berperan selaku mekanik mesin produksi es di perkara ini. Selain pidana badan, majelis hakim diketuai Christina Tetelepta juga mengharuskan terdakwa Jhon James Kay membayar uang pengganti Rp 150 juta. Jika tidak mencukupi harta bendanya disita untuk dilelang.

Kebalikan dari Ongki Hattu, penasehat hukum Semy Theodorus walau menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim Christina Tetelepta dkk, mengaku puas atas putusan terhadap kliennya. “Yang penting kita berhasil patahkan nilai total loss auditor BPKP yang 1,7 miliar itu,” ujar pengacara Joemicho Syaranamual kepada Kabar Timur.

Total loss Rp 1,7 miliar hasil hitungan BPKP Maluku itu memang cukup mengejutkan tim hukum Semy Theodorus. Pasalnya, secara fisik bangunan pabrik es ada bahkan berhasil diselesaikan. Hal yang sama untuk mesin produksi es di dua lokasi, Desa Mowain dan Nuwewang. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku