Penggugat Dipolisikan Jelang Putusan Sengketa Lahan Dinkes

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Hari ini setelah tertunda sesuai jadwal putusan majelis hakim gugatan perlawanan perkara lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dibacakan. Anehnya, pihak terlawan yakni ahli waris almarhum Izaak Baltazar Soplanit mengklaim bukti yang dimiliki pelawan, Tan Ko Hang Hoak berupa akta notaris dari PPAT Nicholas Pattiwael palSisu.
Alhasil pihak terlawan mempolisikan Tan Ko Hoak Hang. Melalui kuasa hukumnya Fensen Uktolseja ahli waris almarhum Izaak Baltazar Soplanit meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Lotharia Latif meme-rintahkan penyidik Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, segera menetapkan terlapor Tan Ko Hang Hoat alias Fat sebagai tersangka.
Yakni dalam perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu terkait akte notaris nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 yang dikeluarkan PPAT Nicholas Pattiwael.
Menyikapi klaim Fensen Uktolseja, kuasa hukum Tan Ko Hoak Hang menjelaskan tidak semudah itu menuding sebuah akta dipalsukan. Pengacara Jhon Tuhumena, kuasa hukum terlapor Tan Ko Hoak Hang menjelaskan syarat sah dikeluarkannya salinan akta notaris yakni, harus sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menurutnya apabila akta asli hilang atau lenyap maka salinan akan dianggap sebagai turunan dari akta asli yang mana keabsahannya diakui. Tuhumena menyebutkan notaris adalah pejabat umum, punya kewengan di bidang kenotariatan.
Tugasnya membuat akta autentik ditambah kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud UU No.2 Tahun 2014 tentang Perpu No.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
“Makanya sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik, notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya,” tandas Tuhumena kepada Kabar Timur Selasa (29/3) di PN Ambon.
Akta otentik yang dibuat oleh notaris, lanjut Tuhumena berupa minuta akta. Setelah minuta akta, notaris berkewajiban mengeluarkan salinan akta yang isinya berupa salinan kata demi kata dari seluruh akta. Dimana pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”.
Terkait putusan gugatan perlawanan pihaknya, Jhon Tuhumena mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. “Hal-hal yang menguatkan bagi kami bahwa akta tersebut tidak pernah dibatalkan para pihak semasa hidup, itu pertama,” katanya.
Berikut, akta dibuat di hadapan pejabat berwenang dan prestasinya sudah dipenuhi oleh salah satu pihak maupun para pihak. Kemudian akta belum pernah mengalami pembatalan. (KTA)
Komentar