“Kepsek Siluman” Dilantik Dana BOS Terancam

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sebanyak 64 kepala sekolah (kepsek) dilantik Walikota Ambon, namun beberapa dari mereka tidak memiliki sertifikasi kelulusan kompentensi alias kepsek "siluman."
Diduga diloloskan oleh kroni-kroni Kadis Pendidikan Kota Ambon, buntutnya dana BOS terancam korupsi. Disebutkan pelantikan 64 kepsek dilaksanakan 15 Desember 2021 lalu oleh Walikota di lapangan Mardeka Ambon.
Tapi diantara puluhan kepsek yang masing-masing akan bertugas di 49 SD/SMP se-Kota Ambon itu, setelah dilacak ada yang tidak mengantongi sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Dirjen Tenaga Kependidikan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Terungkap berdasarkan informasi awal sejumlah kepsek pemilik sertifikat lulus kepsek. Dalam suratnya ke dirjen tersebut tertanggal 5 Februari 2022, tembusan ke beberapa pihak termasuk
Walikota, Sekot, Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Kota Ambon, perihal peninjauan kembali SK Kepsek di lingkup Pemkot Ambon, Plt Ketua DPP LP3NKRI Maluku Edison Wonatta menyebutkan adanya kejanggalan pentahapan pelantikan sampai serah terima jabatan beberapa kepsek dimaksud.
Alhasil Wonatta meminta pihak dirjen membatalkan SK pelantikan. "Kita juga minta Pak Walikota Ambon membenahi administrasi menyangkut legalitas para kepala sekolah itu," ungkapnya kepada Kabar Timur, Selasa (8/2).
Para Kepsek siluman yang terpantau baru 10 orang tapi tidak tertutup kemungkinan lebih daripada itu. Para kepsek siluman terlacak berdasarkan informasi kepsek pemilik sertifikasi. "Memang sebelumnya ada bentrok antar kepsek, sebelum masalah ini mencuat," akuinya.
Dia menduga, kepsek ilegal tanpa sertifikat ini diberi jabatan oleh kroni-kroni Kadis pendidikan waktu itu dengan iming-iming imbalan atau upeti. Setelah itu mereka dihubungi oleh oknum pejabat dinas pendidikan dimaksud.
"Misalnya oknum dinas telpon begini, woe, ale SK pengangkatan su kaluar itu. Siap hal-hal (upeti) sudah," ujar Wonatta memberi ilustrasi.
Yang dikuatirkan pihaknya, akui Wonatta, setelah para kepsek tanpa sertifikasi ini menduduki jabatan, mereka mengelola dana BOS secara sembrono dan asal-asalan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Para kepsek yang mengantongi sertifikasi kompetensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurutnya telah menjalani sejumlah pelatihan termasuk mengelola dana BOS sesuai juknis.
"Jadi tujuan LP3NKRI disitu, jangan sampai terjadi korupsi dana BOS berlipat kali, akibat pengelolaan yang sembrono," pungkas Edison Wonatta. (KTA).
Komentar