Terdakwa Mantan Kadis DLHP Mohon Keringanan Hukuman

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terdakwa Kadis DLHP Kota Ambon Lucia Izaak meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dia berdalih, kebijakannya terkait kewenangan diskresi jabatan agar persoalan sampah di Kota Ambon teratasi.
"Masalah yang menonjol adalah sampah. Tingkat kesadaran masyarakat kurang. Sementara peraturan walikota soal pengelolaan sampah beberapa kegiatan tidak ada di DPA. Sementara kebijakan diskresi saya adalah sepengetahuan pimpinan (Walikota). Saya sudah buat telaah, dapat disposisi walikota tapi tidak pernah direalisasikan oleh Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD)
Kota Ambon yang dipimpin Sekot," papar Lucia Izaak dalam nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (7/2).
Di lain pihak jika ada usulan tim anggaran (TPAD) namun tidak mendapat atensi serius oleh DPRD Kota Ambon. Dia mengaku minta keadilan terkait tupoksinya selaku Kadis DLHP.
Dia mengaku tugas selaku kadis bahkan sering diwarnai dengan pengawasan ke lapangan. "Saya harus urus buruh sapu jalan subuh-subuh baru saya masuk kantor untuk lanjutkan tugas rutin, dan masuki rumah setelah malam," akuinya.
Menurutnya bahkan kebijakan sesuai diskresi sejak jadi Kadis DLHP, Kota Ambon mendapat penghargaan Adipura, itu terjadi tiga tahun sebelum covid -19. Bahkan Pemkot Ambon berhasil mendapat Kalpataru. "DLHP sejatinya telah mengarah pada harapan masyarakat Ambon bersih," katanya.
Menurutnya, eksekusi pembayaran yang menjadi biang kerok perkara ini, dilakukan oleh Bendahara Pembantu DLHP Julian M Huwae dan Bendahara Yeni Wattimena.
Dia meminta pertimbangan majelis hakim pertimbangkan terkait aliran dana perkara ini. Dia mengaku sama sekali tidak menikmati uang. Tapi ironis dia malah diminta pertanggungjawaban oleh jaksa penuntut. "Sungguh ironis bila keadilan diposisikan seperti ini," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan pada pokoknya meminta keringanan hukuman oleh majelis hakim. Namun dirasa perlu menyatakan sikap kalau terdakwa Lucia Izaak tidak sepenuhnya bersalah.
"Bahwa dakwaan primer analisa unsur setiap orang tidak terpenuhi, sementara dakwaan pasal 3 akan kami sampaikan dalam pembelaan subsider," kata pengacara Edo Diaz, penasehat hukum terdakwa Lucia Izaak.
Menurut Diaz fakta sidang tahun 2019 mekanisme anggaran hingga pembeliaan BBM dilakukan oleh Bendahara pembantu Julian M Huwae. "Dia yang berikan arahan untuk isi BBM di SPBU. Sementara terdakwa tidak pernah berikan arahan apalagi untuk palsukan nota-nota BBM. Ini semua keterangan saksi-saksi supir maupun operator, SPBU," kata Diaz
Menurutnya penggunaan diskresi dalam jabatan kliennya bukan penyalahan wewenang. Tapi untuk mencegah stagnasi atau keadaan tertentu terkait sampah Kota Ambon. "Ahli Salmon Nirahua menyatakan jika diskresi tidak dilaksanakan akan terjadi stagnasi," kata Edo Diaz dalam pledoi pembelaannya. (KTA)
Komentar