KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Terdakwa Kadis DLHP Kota Ambon Lucia Izaak meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dia berdalih, kebijakannya terkait kewenangan diskresi jabatan agar persoalan sampah di Kota Ambon teratasi.
“Masalah yang menonjol adalah sampah. Tingkat kesadaran masyarakat kurang. Sementara peraturan walikota soal pengelolaan sampah beberapa kegiatan tidak ada di DPA. Sementara kebijakan diskresi saya adalah sepengetahuan pimpinan (Walikota). Saya sudah buat telaah, dapat disposisi walikota tapi tidak pernah direalisasikan oleh Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD)
Kota Ambon yang dipimpin Sekot,” papar Lucia Izaak dalam nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (7/2).
Di lain pihak jika ada usulan tim anggaran (TPAD) namun tidak mendapat atensi serius oleh DPRD Kota Ambon. Dia mengaku minta keadilan terkait tupoksinya selaku Kadis DLHP.
Dia mengaku tugas selaku kadis bahkan sering diwarnai dengan pengawasan ke lapangan. “Saya harus urus buruh sapu jalan subuh-subuh baru saya masuk kantor untuk lanjutkan tugas rutin, dan masuki rumah setelah malam,” akuinya.
Menurutnya bahkan kebijakan sesuai diskresi sejak jadi Kadis DLHP, Kota Ambon mendapat penghargaan Adipura, itu terjadi tiga tahun sebelum covid -19. Bahkan Pemkot Ambon berhasil mendapat Kalpataru. “DLHP sejatinya telah mengarah pada harapan masyarakat Ambon bersih,” katanya.



























