Korupsi Taman Kota KKT

PH Sebut Jaksa Lindungi Agustin Mirawan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penasehat hukum Hartanto Hutomo terdakwa perkara korupsi Taman Kota Saumlaki KKT menyampaikan tanggapan (duplik) atas replik JPU Ahmad Attamimi. Majelis hakim diminta hati-hati memutus perkara.

Penasehat hukum terdakwa Komisaris PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo mengaku yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang mengadili perkara aquo (perkara ini) akan memutus perkara dengan adil. Tapi dalam duplik (tanggapan) pihaknya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Attamimi, penasehat hukum terdakwa menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan jaksa.

"Kami penasehat hukum terdakwa pada pokoknya berpendapat lain daripada penuntut umum. Yang mana jaksa terkesan melindungi Agustin Mirawan. Itu sama saja menutup kebenaran materiil, yang harusnya dibuktikan di perkara ini," tandas pengacara Joemicho Syaranamual di persidangan Selasa (25/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam dupliknya, Joemicho mengatakan jaksa Attamimi harus melihat peran Direktur PT Inti Artha Nusantara Agustin Mirawan juga di perkara ini. "Ternyata jaksa penuntut umum hanya mencari kesalahan klien kami Hartanto," ujar Joemicho.

Padahal dalam dakwaannya JPU Ahmad Attamimi menyatakan pengurus sebuah perusahaan adalah "orang yang mengurus" maka dalam hal ini direksi bertanggungjawab. Karena direksi yang menjalankan seluruh aktivitas perusahaan.

Sementara komisaris perusahaan kata Joemicho bukan direksi. Komisaris merupakan pihak lain di luar aktivitas perusahaan. Hanya mewakili perusahaan terkait kepemilikan saham.

"Dengan demikian komisaris bukan direksi. Artinya dakwaan jaksa tidak seiring sejalan. Sama artinya menghukum seseorang berdasarkan penafsiran dengan memutar balikkan fakta hukum," tuding Joemicho masih dalam dupliknya.

Bukan saja Agustin Mirawan, penasehat hukum terdakwa Hartanto Hutomo itu menyinggung nama Rio Seto. Baik Mirawan maupun Rio Seto, ternyata tidak dijadikan terdakwa atau sekurang-kurangnya jadi saksi di perkara aquo oleh JPU.

Sementara terdakwa tidak pernah menyatakan dirinya melakukan pembayaran atau pembelian bahan-bahan atau material proyek Taman Kota Saumlaki. Dakwaan jaksa itu hanya diambil dari keterangan saksi Maradona di BAP.

"Sesuai dengan asas hukum, unnus testis nullus testis. Satu saksi bukan saksi maka patutlah majelis hakim yang mulia menolak dakwaan jaksa yang tidak memiliki kekuatan pembuktian itu," pinta Joemicho.

Sebaliknya Keterangan saksi Maradona di persidangan mengaku Rio Seto adalah pelaksana di proyek tersebut. Kemudian yang menunjuk Maradona sebagai pengawas lapangan adalah Rio Seto.
"Berdasarkan itu kami juga menolak dengan tegas uang pengganti sebab terdakwa bukan lah orang menerima uang," tandasnya.

Menurutnya, jaksa bahkan tidak dapat membuktikan kliennya terbukti melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. "Karena itu kami meminta, klien kami dibebaskan dari dakwaan dimaksud," cetus Joemicho Syaranamual.

Usai mendengar duplik atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas duplik JPU Attamimi, majelis hakim Yeni Tulak menunda sidang untuk putusan akhir perkara ini.

"Kita rencana putus perkara ini Senin tanggal 31 ya ada yang mau ditanyakan lagi? Sudah ya, " Yeni Tulak sebelum mengetok palu sidang didampingi hakim anggota Felix Wuissan dan Jefta Sinaga. (KTA)

Komentar

Loading...