Soal Korupsi SMAN 2 Kobi
Ahli BPKP: Saleh Thio Terima Uang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Modus korupsi yang terjadi di perkara ini, yakni membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah sesuai pagu anggaran, Rp 2,669 miliar lebih.
Andreas Sofian Nainggolan dihadirkan jaksa selaku saksi ahli dari BPKP Maluku dalam persidangan perkara korupsi pembangunan sekolah SMAN 2 Seram Utara Kobi Kabupaten Malteng tahun 2017. Proyek kucuran APBN senilai Rp 2,6 miliar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Maluku itu beberapa item pekerjaan tidak sesuai RAB atau kontrak.
Menariknya di persidangan Nainggolan menyebut nama Kadis Pendidikan waktu itu, yakni Saleh Thio sesuai klarifikasi terhadap Kabid Pembangunan Sarana dinas tersebut, Yunus Kesaulya yang juga terdakwa di perkara ini.
“Ada 39 item yang merupakan prestasi. Tapi ada beberapa yang tidak dikerjakan,” kata Nainggolan dalam persidangan Jumat pekan kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.
Disampaikan ahli auditor itu dari anggaran senilai Rp 2,669 miliar ada pekerjaan yang di luar peruntukkannya. Menyebabkan kerugian negara Rp 669.773.119,00,-atau enam ratus juta lebih.
Selain Kesaulya, Kepsek SMAN 2 Kobi I Gede Astawa dan Marcel Souhoka konsultan pengawas juga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon dimana wajah mereka ditayang virtual. “Untuk aliran dana yang menggunakan Astawa 50 juta. 150 juta ke Aheng, melalui Yunus Kesaulya. Katanya untuk Kadis Provinsi (Saleh Thio) “ terang Nainggolan.
Hal itu berdasarkan klarifikasi terhadap Kesaulya yang mengaku menerima uang tersebut kemudian diberikan ke Saleh Thio di halaman kantor Gubernur Maluku. “Kronologis nya ada pada laporan kami,” akuinya.
Dalam laporannya, sebut saksi, Yunus terima uang dari terdakwa Kepsek I Gede Astawa
Namun setelah dikonfrontir atas pengakuan terdakwa Yunus Kesauya oleh pihaknya, Saleh Thio membantah menerima uang tersebut.
Menurut saksi auditor ini modus korupsi yang terjadi di perkara ini, yakni membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah sesuai pagu anggaran, Rp 2,669 miliar lebih. Tapi setelah dihitung pihaknya berdasarkan bukti-bukti kuitansi belanja dan lainnya, terdapat selisih.
Selisih biaya tersebut yang menjadi kerugian negara dalam perkara ini.
“Kami klarifikasi kuitansi-kuitansi, tidak sesuai dengan apa yang tertulis. Maupun orang-orang yang terima, yang diklarifikasi,” paparnya. (KTA)
Komentar