Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tual

Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Diperiksa

KABARTIMUENWS.COM,AMBON, - Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kabag Pemerintahan Kota Tual 2016, di ruang pidana khusus (Pidsus) Kantor Kejati Maluku, Selasa, 18 Januari 2022.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, mengatakan, pemeriksaan keduanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tual tahun anggaran 2016 Rp 4,8 miliar.

"Pemeriksaan terhadap Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan tahun 2016 ini, untuk mengetahui ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," kata Muji, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kota Tual tahun 2016 itu dicecar puluhan pertanyaan terkait mekanisme jual beli lahan serta status kepemilikan lahan RSUD tersebut.

"Mohon maaf, saya belum bisa sebutkan nama lengkap mereka yang diperiksa itu, karena msih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti mereka ditanya penyelidik seputar mekanisme jual beli lahan serta status lahan tersebut," jelas Muji.

Menurutnya, Kejati Maluku bakal menuntaskan perkara ini, mengingat penyelidikan perkara ini merupakan laporan langsung dari masyarakat. "Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan pengaduan dari masyarakat, sehingga menjadi perhatian khusus oleh Kejati Maluku untuk segera dituntaskan," katanya.

Di tahap penyelidikan ini, lanjut Muji, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mereka di antaranya adalah pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual.

"Jika hasil penyelidikannya nanti diketahui terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan lahan RSUD Kota Tual itu, maka kasusnya akan di tingkatkan ke tahap penyidikan, dan selanjutnya ditetapkan tersangkanya," terangnya.

"Jadi, teman-teman pers ikuti saja kasusnya. Kalau ada perkembangan, pasti akan disampaikan. Dan yang pasti, kalau sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Dia juga meminta kepada teman-teman pers agar selalu mendukung upaya penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa di Maluku. Sebab baginya penegakkan hukum juga bagian dari tugas insan pers dengan cara membantu memberikan informasi yang valid.

"Kalau teman-teman pers dapat informasi tentang dugaan perbuatan korupsi di luar sana, bisa langsung dilaporkan ke Kejaksaan untuk kita tindaklanjuti. Artinya, insan pers juga peran penting membantu Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," harapnya. (*/KT)

Komentar

Loading...