Korupsi Retribusi Pasar Mardika Akibat Lalai

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - "Duo" terdakwa dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika Ambon tak membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan kemarin. Sebaliknya saksi juga dipersalahkan hakim, akibat kelalaian perkara ini muncul.

Kedua terdakwa Kadis Disperindag Kota Ambon Yan Pieter Leuwol dan kepala pasar Mardika Victor Maruanaya hanya mendengar keterangan dua saksi PPK pengadaan karcis retribusi Lidya

Suripatti dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) sekaligus bendahara penerimaan barang (karcis retribusi) Herly Latuny yang mengaku sisa karcis retribusi pasar Mardika digunakan kembali di tahun berikutnya.

Namun menurut majelis hakim mestinya karcis sisa kelebihan itu dimusnahkan, bukan dipakai lagi. Tapi hal itu tidak dilakukan kedua saksi yang mengurus pencetakan dan pembagian karcis tersebut, ke tujuh pasar yang ada di kota Ambon termasuk Mardika.

Ironisnya, saksi Herly Latuny mengaku terdakwa Kadis Perindag Yan Pieter Leuwol yang menyuruh menggunakan sisa karcis retribusi di tahun berikutnya. Mendengar keterangan panitia pengadaan karcis tersebut, sontak hakim adhock Agustina Lamabelawa memarahi saksi. Kelalaian saksi dinilai ikut berkontribusi terjadinya korupsi di perkara ini.

Padahal selaku PPHP, saksi Herly Latuny dibekali kartu kontrol untuk mendeteksi lalu lintas karcis di tujuh pasar Kota Ambon. Tapi kartu tersebut terkesan tidak dipergunakan oleh saksi. Dengan kartu tersebut yang bersangkutan punya kewenangan tapi tidak digunakan untuk mengikuti aturan.

"Resiko sekali itu! Kartu itu kontrol tapi sodara tidak tanya-tanya? Lanjut, bagaimana apakah sisa karcis dibagikan lagi di tahun berikutnya?," cercar hakim adhock Pengadilan Tipikor Ambon itu lagi ke saksi Herly Latuny.

Yang ditanya hanya mengiyakan. Namun kemudian saksi menyebutkan nama Kadis Yan Pieter Leuwol. "Pak Kadis tanya masih ada kartu sisa? Saya bilang iya pak, lalu pak Kadis suruh bagi sisa karcis itu di tahun berikutnya," terang saksi Herly Latuny di persidangan.

Agustina juga menyalahkan saksi PPK Lidya Suripatti yang mencetak karcis retribusi tapi tidak mengkonfirmasi laporan pendistribusian karcis retribusi untuk kios dan los tujuh pasar tersebut. "Ada sisa khan? Karcis itu uang loh ada nilainya. Bayangkan kalau tahun ini ditulis Rp 1000 lalu dibagikan di tahun depan Rp 5000 siapa yang diuntungkan? ," cercar Agustina.

Dari pengakuan saksi Herly terungkap karcis retribusi di tujuh pasar termasuk UPTD Pasar Mardika hanya berisi kupon kosong. Yang ada hanya logo dinas sedang, nilai retribusi kosong. Namun menurutnya nilai tersebut berlaku sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

Dia menambahkan, ada penurunan jumlah karcis setelah tahun 2017. Namun di tahun 2018 dan 2019 penurunan jumlah yang dicetak berkurang di bawah angka 12 ribu buku kupon karcis retribusi.  (KTA)

Komentar

Loading...