Diduga Korupsi PT Kalwedo Libatkan Dishub

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Diduga Dishub MBD dan Provinsi Maluku ikut terlibat. Benarkah?

Untuk mendukung pembuktian jaksa di persidangan perkara korupsi anggaran subsidi operasionalisasi KMP Marsela milik BUMD PT Kalwedo bukti jurnal pelayaran Fery tersebut harus dikantongi. Diduga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD dan Dishub Pemprov Maluku ketika itu ikut terlibat.

Pegiat antikorupsi Herman Siamiloy mensinyalir, kerugian negara terbesar terjadi di tahun 2016-2017. Dari penelusuran pihaknya Siamiloy yang juga tokoh masyarakat MBD ini menyebutkan adanya peran Dinas Perhubungan Kabupaten MBD dan provinsi di perkara tersebut.

"Untuk bongkar perkara ini, jaksa penuntut harus kantongi buku jurnal pelayaran KMP Marsela lebih dulu, itu yang utama," tandasnya kepada Kabar Timur, Kamis kemarin.
Disebutkan KMP Marsela mangkrak sejak tahun 2016 ketika Lucas Tapilouw menjabat Plt Dirut PT Kalwedo hingga di tahun 2017 ketika perusahaan dipimpin Billy Ratuhanlory. Dan ketika itu KMP Marsela tidak beroperasi sama sekali.

Terkait ini dia menduga ada laporan Dinas Perhubungan MBD melalui Dishub Provinsi Maluku ke Kementerian Perhubungan RI menyatakan kapal Fery ini dioperasikan, ternyata tidak.
Ironisnya dalam persidangan menghadirkan saksi Kepala Kamar Mesin (KKM) KMP Marsela Fernando Nifan, kata Siamiloy, JPU tidak mempertanyakan soal penggunaan BBM Fery tersebut. "Fery ini berangkat jam berapa singgah di pelabuhan mana. Dan jarak pelayarannya berapa mil habiskan BBM berapa ton, semua ada di KKM. Tapi jaksa tidak tanya," terang Siamiloy.

Dan dari penelusuran pihaknya, ditemukan adanya indikasi laporan palsu terkait penggunaan BBM KMP Marsela. Diduga disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten MBD Cq Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ke Kementerian Perhubungan RI.

"Jadi ada dua jurnal, satu asli yang dipegang oleh KKM. Satunya lagi diduga palsu yaitu jurnal di syahbandar pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi Fery ini. Damer, Tepa, Moa, Leti dan Lakor itu," jelasnya.

Laporan yang diduga palsu itu disinyalir dipakai untuk mengelabui pihak Kementerian terkait penggunaan BBM dimaksud. "Kalau kapal Fery ini seng balayar, tapi dilaporkan seakan-akan berlayar, itu kerugian negara atau bukan?," ujar Herman Siamiloy.

Tiga terdakwa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon, yakni duo mantan Plt Dirut PT Kalwedo masing-masing Lucas Tapilouw dan Billy Ratuhanlory. Kemudian mantan bendahara perusahaan milik daerah itu Joice Lerrick.

Di persidangan saksi PPK Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Abdul Madjid dihadirkan. Dalam kapasitas selaku PPK, saksi menjelaskan kalau di tahun 2016 terdakwa Lucas Tapilouw menandatangani kontrak trayek pelayaran KMP Marsela bersama pihaknya.

Dalam keterangannya, saksi Abdul Madjid menjelaskan dana subsidi Kementerian Perhubungan hanya untuk bahan bakar dan suku cadang peralatan. Sehingga pembiayaan kebutuhan logistik kru kapal KMP Marsela seperti makan minum, air bersih dan sebagainya tidak dibenarkan. "Tidak bisa digabung, anggarannya harus dikembalikan ke negara," ujar Abdul Madjid di persidangan yang berlangsung virtual itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (5/1) lalu.

Namun apakah, duit negara dari subsidi Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 senilai Rp 6,5 miliar itu sudah dikembalikan sisa dana sebesar Rp 1,1 miliar oleh terdakwa Lucas Tapilouw atau belum ke kas negara, saksi mengaku tidak tahu.

Di lain pihak penasehat hukum Billy Ratuhanlory mengaku persidangan tersebut belum menyasar peran kliennya. "Untuk katong klien persidangan berikut, saat PPK tahun 2017 dihadirkan oleh jaksa penuntut," akui pengacara Rony Samloy usai persidangan hari itu.

Dijelaskan klienmya mulai menjabat sebagai Plt Dirut PT Kalwedo di tahun 2017. Sehingga jaksa perlu menghadirkan PPK tahun 2017.
"Yang kita kuatirkan PPK bongkar dan bebankan Billy. Dan belum tahu dalam hal apa," akuinya. (KTA)

Komentar

Loading...