Diduga Kaisuku Dibujuk Tarik Laporan Kasus DAMRI Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sejumlah saksi sopir Perum DAMRI Cabang Ambon sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan hak-hak sopir perusahaan tersebut. Sayangnya, penyelidikan kasus tersebut mulai diduga dihambat.

“Infonya saksi pelapor mau dibujuk supaya tarik laporan dari polisi,” ungkap sumber Kabar Timur yang tak mau namanya dikorankan Senin (11/10).

Sumber mengatakan, pelapor Yakub Hermawan Kaisuku dibujuk oleh manajemen Perum DAMRI Cabang Ambon untuk menarik laporan kasus yang sedang diusut pihak Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku itu. “Supaya lebih jelas kontak pelapor saja, ceritanya bagaimana,” kata sumber melalui telepon seluler.

Yakub Hermawan Kaisuku belum berhasil dimintai konfirmasi. Sementara General Manager Perum DAMRI Cabang Ambon Moh Isa Renyaan mengaku belum tahu. “Sy belum tahu Abang,” ujar Moh Isa melalui pesan WhatsApp tadi malam.

Mengomentari gejala-gejala kasus dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan hak-hak sopir yang bersumber anggaran negara itu mulai dihambat pegiat antikorupsi Minggus Talabessy kembali mengingatkan Polda tetap komitmen.

Dan tetap profesional, yang mana menurutnya kasus ini deliknya aduan tapi mencoba menghalang-halangi proses penyidikan juga bisa dipidana. Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku itu meminta tim penyidik Polda yang mengusut kasus ini bila perlu memanggil pihak yang “membujuk” pelapor untuk dimintai keterangan.

Sebab bisa jadi pihak-pihak dimaksud ada dalam lingkaran kasus ini. Dan upaya-upaya pihak-pihak tertentu untuk menghambat penyelidikan kasus ini patut diwaspadai. “Kalau perlu mereka dipanggil, dimintai keterangan. Dan itu lebih bagus lagi, biar aktor-aktor nya cepat terindentifikasi,” tandas Talabessy.

Terpisah praktisi hukum Maurits Latumeten menduga upaya pihak tertentu menghambat pihak kepolisian mengusut kasus ini bisa dipidana. “Menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, itu pidana jangan salah,” katanya.

Sebelumnya, Maurits mengomentari masih mangkirnya saksi penemu barang bukti slip penerimaan subsidi Uang Dinas Jalan (UDJ) tujuh persen, yang diduga dipalsukan. Yang menurutnya, saksi tersebut bisa dijemput paksa jika mangkir dari panggilan penyidik, dan bisa diancam pasal 216 KUHP terkait saksi. (KTA)

Komentar

Loading...