Kritik Pembahasan Kilat KUA & PPAS RAPBD Perubahan Maluku 2021

Huwae Menduga “Perselingkuhan” DPRD dan Eksekutif

DOK/KABAR TIMUREdwin Huwaee

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pembahasan “kilat” KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2021,  yang  berjalan tak cukup sehari atau 24 jam, yakni undangan pembahasan disampaikan, Senin, 27 September 2021, dan sudah diketuk, Selasa, 28 September 2021, mengundang kritik Edwin Adrian Huwae, salah satu, anggota DPRD Maluku, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Kabar Timur, tadi malam.

Politisi partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menyesalkan sikap pimpinan DPRD Maluku yang sengaja mengabaikan aturan dan Tata Tertib (Tatib), DPRD Maluku, dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku, tahun 2021.

“Saya perlu melakukan otokritik bagi DPRD Maluku akibat tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” tulis Edwin Huwae.

Dikatakan, Tatib DPRD Maluku mengharuskan tahapan pembahasan setiap rancangan Perda tentang APBD Perubahan melalui tahapan pembahasan yang sama persis pembahasan APBD reguler.

“Mestinya harus melalui pembahasan di tingkat Komisi-komisi dan masing-masing fraksi. Selanjutnya di bahas pada badan Anggaran bersama dengan TAPD / Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” rinci Huwae.

Kendati, untuk rancangan Perda tentang APBD Perubahan tahun 2021 Provinsi Maluku, tidak melalui mekanisme itu dan mengabaikan, langsung  diajukan dan dibahas melalui Paripurna, pada Senin, 27 September 2021 dan dilanjutkan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Selasa tanggal 28 September 2021, malam pukul 20.30. WIT.

“Ini menunjukan ada keganjilan. Ada apa dibalik semua ini?  Jangan-jangan  ada perselingkuhan antara pimpinan DPRD  bersama eksekutif,” duga  politisi PDIP Maluku ini.  Dugaan ini diperkuat dengan waktu pengajuan hingga ditetapkan tidak lebih dari 24 jam dan itu sangat tidak cukup untuk membahasnya.

Dikatakan, bila alasan pimpinan DPRD melompati tahapan pembahasan secara substansial terkait pendalaman APBD Perubahan tahun 2021 ditingkat komisi dan fraksi, karena batas waktu pengajuan dievaluiasi Kemendagri maka yang perlu dikritik adalah pihak eksekutif yang dianggap tidak siap dalam pengajuan APBD Perubahan tahun 2021.

“Saya menyangsikan bila seluruh dokumen melengkapi pembahasan dimaksud.  Karena itu nota Kesepakatan RAPBD Perubahan tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Maluku dan pimpinan DPRD menjadi cacat hukum secara formil, apalagi secara substansial berkaitan dengan isi dari RAPBD Perubahan itu sendiri,” tegasnya.

Masih menurut Edwin, sejauh mana DPRD menelisik kepentingan rakyat melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh eksekutif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Maluku dan menurunkan angka kemiskinan dan terpenting berkaitan dengan situasi daerah Maluku menghadapi dampak Pandemi Covid19.

“Saya pesimis bahwa anggaran daerah yang ada ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat, atau malah hanya melayani kepentingan segelintir oligarki di daerah ini,” tegas Edwin.

Bahkan, yang lebih disesalkan lagi, hak dirinya sebagai anggota badan anggaran tidak dapat digunakan. “Saya baru tiba, hari ini (Selasa), kemudian diinfokan bahwa pembahasan sudah selasai. Saya tidak bisa berikan masukan dan tanggapan terkait KUA dan PPAS APBD ini, padahal saya anggota badan anggaran,” kesalnya.

Seperti dikutip Antara, Badan anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama tim anggaran Pemprov setempat melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 setelah pemerintah daerah menyerahkan dokumen tersebut kepada legislatif.

“Dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 telah diserahkan dan kami lanjutkan dengan agenda pembahasan di tingkat Banggar DPRD bersama tim anggaran Pemprov,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa.

Menurut dia, berbagai program dan kegiatan yang diakomodir dalam APBD Perubahan ini diharapkan bisa merancang program dan kegiatan prioritas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Harapan kami sangat beralasan, karena masyarakat Maluku saat ini juga dalam situasi dan kondisi yang semakin sulit karena adanya pengaruh dari pandemi COVID-19,” ujar Lucky.

Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail dalam pidato pengantarnya mengatakan, KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 akan menjadi pedoman bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov setempat dalam menyusun rencana kerja anggaran.

Sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021. Penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian mikro, serta arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dalam upaya percepatan penanganan pandemi COVID - 19.

Ada beberapa pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA-PPAS antara lain penyesuaian anggaran belanja daerah yang disebabkan oleh perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID - 19  dan dampaknya.

Kemudian, kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil paling sedikit delapan persen untuk penanganan COVID-19. Kemudian penggunaan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2020 yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021. (AN/KT)

Komentar

Loading...