Nilai Keterangan Saksi Polisi Membingungkan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Padahal ada surat edaran Walikota Ambon No 2 tahun 2021 yang melarang Satpol PP Pemkot Ambon melapor polisi sebelum mengambil tindakan persuasif menghadapi demo. Tapi saksi tim police cyber Polresta Ambon ini menanggapi demo Risman Solisa dkk sebagai hal yang patut dilaporkan.
Persidangan Jumat pekan lalu terkait postingan terdakwa Risman Solisa yang bernada menyinggung tapi para saksi memberi keterangan bahwa postingan bernada provokasi, keonaran bahkan pembohongan. Postingan tersebut berbunyi “Kami tidak berteman dengan Intel, tidak berteman dengan sadpol PP”.
Tapi kedua saksi berdalih jangan sampai postingan terdakwa tersebut berdampak sosial. Selain saksi Sergio Manusiwa, anggota tim patroli police cyber yang bertugas memantau postingan-postingan di medsos, ikut dihadirkan oleh JPU anggota Intel Polresta Ambon Helmy Papilaja dalam persidangan perkara penyalahgunaan UU ITE dengan terdakwa Risman Solisa di PN Ambon, Jumat pekan kemarin.
Saksi Helmi bertugas melakukan pemantauan langsung di lapangan. Helmi mengaku kenal Risman yang sering koordinasi terkait demo yang akan dilakukan. Termasuk demo Risman dkk dari HMI Kota Ambon itu, tanggal 21 Juli 2021 pada jam 9 WIT di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
Saat itu Helmi mendapatkan informasi adanya demo dari akun Facebook Risman Solisa, betakudeta. Dia mengaku tidak ada perintah pimpinan. Namun karena wilayah tugasnya dia lalu melakukan pemantauan di bundaran desa Poka Kecamatan Teluk Ambon tanggal 21 itu.
“Tapi di Poka tidak ada aksi,” ujar Helmi kepada majelis hakim.
Hakim ketua Lucky Kalalo mempertanyakan sebelum postingan terdakwa untuk demo Rabu tanggal 21 atau demo jilid dua itu apakah sebelumnya ada demo?. “ Lalu jilid satunya dimana? Ada kericuhan?” tanya hakim Lucky.
Hakim Lucky mempertanyakan demo sebelum tanggal 21 Juli 2021 saat postingan Risman terkait seruan demo yang batal dilakukan.
“Ada pak, tanggal 16,” jawab saksi Helmi.
Namun Hakim Lucky Kalalo mempertanyakan kericuhan hari Jumat tgl 16 itu seperti apa. Lalu dijawab saksi Helmi, kericuhan antara petugas Satpol PP dengan mahasiswa pendemo.
Yang dipicu oleh tidak adanya pihak Pemkot yang bersedia menerima peserta aksi, lalu mereka membuat pemaksaan yang menimbulkan keonaran. “Mereka lempar-lempar gelas aqua dan botol-botol,” jelas Helmi.
Sementara itu saksi Sergio Manusiwa menjelaskan adanya ajakan ke masyarakat yg berpotensi timbulkan keonaran melalui postingan Risman Solisa di akun betakudeta. Hal itu menyebabkan pihaknya menegur yang bersangkutan melalui pesan messenger, “Ini yang kedua kali, lalu kami mesengger terdakwa,” ujar saksi Sergio.
Dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi hakim anggota Hamzah Kailul, dan Lutfi Alzagladi, Sergio menjelaskan kepada majelis hakim kalau patroli yang dilakukan pihaknya melalui hape dan laptop. Anggota tim patroli siber Polresta Ambon itu mengaku menyasar terkait postingan-postingan bernada penghinaan dan provokasi.
“Menggunakan hape, komputer pak,” jawab Sergio kepada majelis hakim.
Terkait terdakwa Risman Solisa kata dia, diakui yang dilihat adalah postingan yang bersangkutan menolak PPKM. Namun tim penasehat hukum Risman mempertanyakan keonaran macam apa yang timbul akibat postingan dimaksud.
Sementara banyak juga postingan-postingan sejenis namun tidak menimbulkan keonaran.
“Saya tanya apakah dari postingan itu terjadi keonaran?,” tanya salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Hamid Fakaubun.
“Indikasinya begitu,” jawab Sergio.
“Namun di tanggal 21 Juli itu tidak ada aksi, lalu sodara simpulkan itu berita bohong? Saksi jangan bikin laporan yang absurd lah, yang membingungkan,” ujar Hamid.
Padahal menurut Hamid, batalnya aksi tersebut lantaran hujan deras hari itu. Penasehat hukum terdakwa Risman itu juga memprotes JPU Crisman Sahetapy yang cenderung mengarahkan kedua saksi untuk menjawab sesuai dakwaan. “Mengarahkan saksi-saksi ini tidak sehat majelis,” kata Hamid Fakaubun.
Menurutnya, fakta persidangan yang berkualitas hanya diperoleh jika saksi menyampaikan keterangan yang diketahui oleh yang bersangkutan. (KTA)
Komentar