Batasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum Prespektif Hukum

Febrian Leonardo Manuhutu.,S.H.M.H

Oleh : Febrian Leonardo Manuhutu.,S.H.M.H

( Peneliti Hukum Tatanegara )

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak konstitusional bagi
setiap warga negara di Indonesia, namun dalam perkembangannya saat ini penyampaian pendapat dimuka umum melalui media maupun aksi langsung sering sekali melanggar aturan maupun melanggar etika yang hidup dalam masyarakat, bahkan sangat sering terjadi perselisihan baik individu maupun kelompok dan membuat keadaan kehidupan berbangsa semakin rumit karena terpecahnya masyarakat dalam berbagai isu terutama perbuatan susila didepan umum, gejala  sosial tentang Kemunduran  Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di depan umum Dalam Persfektif  Hak  Konstitusional Warga Negara. dari pikiran inilah sepertinya perlu dicari jawaban atas masalah masyarakat dalam menyampaiakan pendapat sebagai hak konstitusional tetapi tidak melanggar nilai-nilai etika yang hidup di tengah masyarakat. Aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan PPKM bukan hanya membuat heboh jagat maya. Dia kini harus berurusan dengan Kepolisian

Pancasila sebagai hukum yang tertinggi menurunkan Undang – undang Dasar 1945. Yang membuka ruang bagi masyarakat. Penduduk Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya baik secara tertulis maupun secara lisan. Dan di lindungi dengan undang – undang dengan syarat – syarat yang di atur di jalan umum, di tempat – tempat tertentu yang merupakan hak dari masyarakat Indonesia. Tetapi juga ada larangan – larangan dimana – mana kita dapat melakukan demonstrasi tersebut. Dan dengan mengunakan apa. Contoh nya kalau di eropa Belanda, inggris dll. Anada bebas memakai bikini dan lain – lain. Di depan umum anda di bebaskan. Tetapi di Indonesia kita sudah memiliki aturan perundang – undangan khusus nya Menurut unsur – unsur  dalam Undang – undang 44 tahun 2008 Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.Sedangkan Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 :  Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Bisa di ancam pidana selama 10 tahun menurut pasal Undang – undang 44 tahun 2008 pasal 36. Dengan mempertunjukan ketelanjangan di depan umum. Itu dapat di pidana. Tetapi anda memakai bikini di tempat – tempat tertentu sedang berenang di pantai. Atau kolam berenang. Maka hal tersebut tidak di kategorikan dalam pasal 10 dan pasal 36 UU Pornografi. Karena dengan niat dan maksud tidak mempertunjukan ketelanjangan didepan umum. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak sembarangan mengunakan hak kita di depan umum. Kita mendapat hak didalam undang – undang tapi kita jangan menyalahgunakan hak kita agar tidak terkena pidana. Ketika berada di lingkup publik. Marilah kita menyampaikan pendapat aspirasi. Dengan baik di tempat dan ruang yang tepat agar kita tidak terkena pidana. (*)

Komentar

Loading...