Mahasiswa Unidar Ancam Duduki Kantor LLDIKTI
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Persoalan rangkap jabatan di Universitas Darussalam (Unidar) Ambon kembali mendapat sorotan mahasiswa.
Kali ini, mereka mendesak Kepala Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII Maluku-Maluku Utara untuk sesegera mungkin menindak tegas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Unidar Ambon yang masih merangkap jabatan.
“Rangkap jabatan sangat bertentangan dengan statuta universitas. Kami minta masalah ini menjadi perhatian pihak LlLDIKTI. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam, itu tidak digubris, maka kami akan turun dengan jumlah besar menduduki kantor LLDIKTI Wilayah XII Maluku-Malut,” tegas Pjs Presiden Mahasiswa Unidar Ambon, Fisal Umasugi di Ambon, Rabu (28/7).
Menurutnya, setelah membaca dan mempelajari aturan yang didasarkan pada pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan (selanjutnya disebut UU yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina, pengurus, pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus atau dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh yayasan.
Bahwa juga telah diatur dalam statuta Unidar Ambon yang dituangkan dalam peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018, pada Pasal 34 ayat (4) disebutkan, pengurus yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas dan ayat (5) Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas di non aktifkan sebagai pengurus.
Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang mana diatur tiga poin.
Pertama, pembina atau pengurus atau pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan, dosen, pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.
Kedua, pembina atau pengurus atau pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut.
Ketiga, pembina atau pengurus atau pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan, dosen atau pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
“Ini diatur jelas. Tapi kok masih ada ASN yang rangkap jabatan. Ini kesengajaan untuk menentang UU Nomor 16 Tahun 2001, statuta Unidar Ambon dan surat Edaran nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelengaraan pendidikan tinggi,” pungkasnya. (KTY)
Komentar