Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Satu Tersangka Korupsi Tawiri, Tahap II

badge-check


					Satu Tersangka Korupsi Tawiri, Tahap II Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan milik Lamtamal IX di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, telah “ditahapduakan”.

Salah satu tersangka yakni JRS diserahkan ke jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Karena kepada Kabar Timur, Senin kemarin.

“Baru dapat info, yang tersangka ke 4 perkara tawiri, tadi tahap 2, penyerahan dari Penyidik ke Penuntut Umum,” ungkap Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Belum diketahui pasti alasan JRS lebih dulu ditahapduakan oleh penyidik ke jaksa penuntut. Namun, sedikit info kalau yang bersangkutan sempat menjadi “DPO” pihak Kejati.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional