Satu Tersangka Korupsi Tawiri, Tahap II
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan milik Lamtamal IX di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, telah "ditahapduakan".
Salah satu tersangka yakni JRS diserahkan ke jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Karena kepada Kabar Timur, Senin kemarin.
"Baru dapat info, yang tersangka ke 4 perkara tawiri, tadi tahap 2, penyerahan dari Penyidik ke Penuntut Umum," ungkap Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
Belum diketahui pasti alasan JRS lebih dulu ditahapduakan oleh penyidik ke jaksa penuntut. Namun, sedikit info kalau yang bersangkutan sempat menjadi "DPO" pihak Kejati.
Sebelum akhirnya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka.
Setelah sempat tak ada kabar terkait penanganan JRS yang berperan sebagai pemilik lahan dalam perkara ini, Wahyudi Kareba akhirnya mengaku kalau tersangka yang satu ini telah menjalani pemeriksaan akhir.
Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pendapatan asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik negeri untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lamtamal IX Ambon tahun 2015 ini ditangkap 23 Juli 2021 lalu.
Menurut Wahyudi, JRS ditangkap setelah tidak mengindahkan 3 kali panggilan secara patut oleh penyidik.
Hingga dia dinyatakan DPO.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lalu kita lakukan penahanan di Rutan Ambon untuk 20 hari kedepan," terang jaksa dua melati di pundak itu.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku, ungkap dia, nilainya sejumlah Rp. 3,8 miliar. (KTA)
Komentar