KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan milik Lamtamal IX di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, telah “ditahapduakan”.
Salah satu tersangka yakni JRS diserahkan ke jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Karena kepada Kabar Timur, Senin kemarin.
“Baru dapat info, yang tersangka ke 4 perkara tawiri, tadi tahap 2, penyerahan dari Penyidik ke Penuntut Umum,” ungkap Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
Belum diketahui pasti alasan JRS lebih dulu ditahapduakan oleh penyidik ke jaksa penuntut. Namun, sedikit info kalau yang bersangkutan sempat menjadi “DPO” pihak Kejati.