Maluku Zona Merah Covid-19

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Di Maluku terkonfirmasi 11.607 orang.  Masih dirawat 3.513 pasien.  Sembuh 7.914 dan 180 pasien meninggal.

Provinsi Maluku, resmi  zona merah penyebaran Corona, dengan skor zonasi 1,55 per tanggal 11 Juli 2021. Masuknya Maluku dalam zona merah, disebabkan dua daerah, Kota Ambon dan Kabupaten Kep. Aru yang masuk pada penyebaran corona atau Covid-19 dengan ststua resiko  tinggi.

“Dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, dua diantaranya masuk zona merah (resiko tinggi), lima zona orange (sedang) dan empat lainnya  zona kuning (resiko rendah). Sementara status Provinsi sudah di zona merah, “ kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Maluku, Adonia Rerung, Rabu (14/7).

Dua daerah resiko tinggi miliki skor yakni 1,51  Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru 1,62. “Dua wilayah ini punya skor Zonasi paling rendah diantara  Kabupaten/Kota lainnya, “paparnya.

Sementara lima daerah dengan resiko sedang itu, lanjut dia, Maluku Tengah skor 2,18, Maluku Tenggara skor 2,28, Maluku Tenggara Barat skor 2,33, Maluku Barat Daya skor 2,37 dan Kota Tual skor 2,17.

“Kalau empat daerah dengan resiko rendah yaitu, Kabupaten Buru dengan skor 2,47, Buru Selatan (Bursel) skor 2,53, Seram Bagian Timur skor 2,73, dan Seram Bagian Barat skor 2,42,” rincinya.

Lebih lanjut,  per 13 Juli 2021 kemarin, terjadi penambahan 226 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Diantaranya, 143 kasus dari Kota Ambon, 13 kasus dari Kabupaten Maluku Tengah, 11 kasus dari Seram Bagian Barat, tiga kasus dari Kabupaten Maluku Tenggara, dan 56 kasus dari Kota Tual.

“Total pasien yang terkonfirmasi di Maluku sebanyak 11.607 orang. Dari jumlah ini, yang masih jalani perawatan sebanyak 3.513 pasien. Sedangkan pasien sembuh 7.914 orang dan 180 pasien meninggal Dunia,” ungkap Rerung.

Lebih rinci, dia mengatakan, 3.513 pasien yang masih dalam perawatan itu, terdiri dari 2.260 kasus di Ambon, 189 kasus di Maluku Tengah, 28 kasus di Seram Bagian Barat, 34 kasus di Buru, 13 kasus di Buru Selatan, 98 kasus di Tual, 823 kasus di Aru, 43 kasus di Maluku Tenggara, 16 kasus di Tanimbar, dan sembilan kasus di Maluku Barat Daya.

Hal ini, lanjut dia, harusnya menggugah masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan pemutusan mata rantai penularan Covid-19, dengan terus menerapkan protokol kesehatan.

“Mari kita mulai dari melakukan protokol kesehatan yang ketat dengan 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, serta menjauhi kerumunan dan menghindari makan bersama,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar dapat memakai masker sebanyak dua lapis, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDC. Sebab, penggunaan masker ganda lebih efektif mencegah penularan virus.

“Cara mengenakan masker ganda yang benar itu, dengan memakai masker medis lalu di atasnya dilapisi masker kain. Hal ini dapat memberikan kontrol sumber yang jauh lebih baik, serta mengurangi paparan pemakainya,” tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...