Fery Tanaya Dituntut 10,6 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Fery Tanaya dituntut berat jaksa penuntut umum Kejati Maluku dalam sidang kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon. JPU Yeochen Almahdaly Cs meminta majelis hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 10 tahun 6 bulan.
“Kami juga meminta majelis, menghukum terdakwa Fery Tanaya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dan uang pengganti sebanyak Rp 6,08 miliar,” cetus jaksa I Gde Widhartama di hadapan majelis hakim Pasti Tarigan didampingi dua hakim Tipikor Jefta Sinaga dan Felix Rony Wuissan, Rabu (14/7).
Uang pengganti terhadap pengusaha asal Pulau Baru itu sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) atas perkara tipikor pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru. Sesuai laporan BPKP RI Nomor : SR-313/PW.25/5/2020, tanggal 30 November 2020, besaran kerugian negaranya Rp6.081.722.920,-
Usai pembacaan amar tuntutan tersebut Hakim Ketua Pasti Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Fery Tanaya untuk menyampaikan pembelaannya pada 21 Juli 2021 mendatang. Jaksa Ahmad At-Tamimi menyatakan tuntutan terhadap Fery Tanaya telah sesuai.
“10 tahun 6 bulan. Itu sudah sesuai dengan jumlah kerugian negara,” tandasnya. Dijelaskan, Fery Tanaya dituntut dengan pasal 2 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana.
Dalam dakwaannya Yeochen Almahdaly Vs menyatakan, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG. Lokasinya berada di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru.
Untuk kepentingan itu PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan Abdul Gafur Laitupa selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.
Yaitu tanah seluas 48.000 meter persegi. Namun Abdul Gafur Laitupa membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya.
Peta lokasi mencantumkan nomor induk bidang tersebut, tetapi berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu milik Abdul Rasyid Tuanani seluas 645 meter persegi.
Sementara tanah ini dikuasai oleh negara karena lokasinya merupakan bagian dari tanah erfpacht (hak barat) dan pemegang haknya atas nama Zadrak Wakano (Alm).
Padahal ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah erfpracht tidak bisa dipindah-tangankan. Baik kepada ahli waris maupun kepada pihak lain selaku pembeli.
Ketika pemegang hak erfpracht meninggal dunia, kepemilikan atas tanah tersebut dan tidak bisa dikuasai oleh ahli waris dan berstatus menjadi tanah negara. (KTA)
Komentar