KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejati Maluku memastikan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kurang lebih Rp 18 miliar diprioritaskan untuk dituntaskan.
Masih dalam penyelidikan namun kasusnya ada indikasi pelanggaran hukum dan berpotensi kerugian negara. “Makanya kedepan kita akan selesaikan perkara dugaan korupsi anggaran di sekretariat daerah Kabupaten SBB yang sedang dalam penyelidikan,” kata Kajati Maluku Rarogo Zega kepada wartawan, Selasa (13/7).
Sebelumnya Zega menjelaskan koordinasi dengan pihak auditor BPKP Maluku masih dilakukan untuk audit investigatif. Anggaran belanja langsung yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar itu diduga terjadi penyimpangan.
Belasan orang disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh jaksa termasuk didalamnya Sekda SBB, Mansyur Tuharea yang berperan sebagai kuasa penggunaan anggaran dalam perkara ini. Selain Sekda Mansyur, jaksa juga telah meminta keterangan dari Rio Khormain selaku mantan bendahara Setda Kabupaten SBB.
PAKET SEMBAKO
Sebanyak 200 paket sembako dibagikan ke dua panti asuhan maupun warga yang terdampak pandemi Covid-19 dilakukan Kejati Maluku jelang hari Bhakti Adyaksa ke 61 dan hari Ikatan Adyaksa Dharmakarini ke 21. Rarogo Zega menjelaskan bukan hanya pihaknya, tapi seluruh jajaran institusi Kejaksaan di Indonesia.
“Ada 200 paket sembako yang kita bagikan. Setelah ini pada 21 Juli kita ada ziarah di taman makam pahlawan bertepatan dengan hari Ikatan Adyaksa Dharmakarini ke 21,” kata Zega. Kemudian pada 22 Juli 2021 dilanjutkan syukuran hari Bhakti Adyaksa. Diharapkan korps Adhyaksa makin eksis di tengah masyarakat dalam setiap karya dan pelayanan.
Zega berharap keberadaan korps Adhyaksa sebagai institusi penegak hukum lebih bisa dirasakan, mengayomi, dan memperjuangkan hak masyarakat. “Dan tentunya lebih mampu melaksanakan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya. (KTA)



























