Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Saksi Akui Proyek Jembatan Penghubung 4 KM di Desa Kujabi Tidak Rampung

badge-check


Saksi Akui Proyek Jembatan Penghubung 4 KM di Desa Kujabi Tidak Rampung Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dalam persidangan mengakui kalau pengerjaan jembatan penghubung antara Desa Kujabi dan Desa Balatan sepanjang 4 KM tidak rampung.

“Pengerjaan jembatan yang sebagian konstruksinya beton dan kayu pada tahun anggaran 2014 ini tidak selesai dikerjakan,” kata saksi Syane dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Andi Adha di Ambon, Kamis.

Selain Syane yang merupakan pemilik toko sembako dan suplayer kayu balok serta papan, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya atas nama Lucky selaku pemilik salah satu toko sembako di Dobo.Lucky menjadi suplayer untuk pengadaan besi setelah memenangkan lelang.

Mereka dijadikan saksi atas terdakwa Salmon Gainau selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Daud Ubwarin yang menjadi bendahara TPK pembangunan jembatan yang masuk rencana induk (master plan)  Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia tahun 2014 senilai Rp3 miliar.

Saksi Syane mengakui telah menyuplai ratusan meter kubik kayu balok serta papan jenis kelas satu maupun  dua, hanya tidak ingat berapa kali menerima transferan dana dari TPK.

Namun JPU mengingatkan dalam BAP disebutkan kalau saksi tiga kali menerima transferan dana pengadaan kayu pada 8 Maret 2015,  30 Maret 2015, dan  20 Juli 2016 sehingga totalnya mencapai Rp1 miliar lebih.

Sehingga semua kayu yang harus disetorkan saksi belum seluruhnya tersalurkan karena di tengah perjalanan, Pokja dan TPK memerintahkan penghentian penyaluran kayu.

“Masyarakat pengumpul kayu membawa hasilnya kepada pokja kemudian TPK membuat kwitansi dan uangnya disertorkan ke rekening saya, baru para pengumpul kayu ini menerima pembayaran dari saya,” jelas saksi Syane menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU.

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Fistos Noija dan Joemycho Syaranamual mengatakan, pengerjaan jembatan penghubung ini terhenti akibat adanya penolakan warga dengan alasan upah yang dinilai terlalu rendah.

“Pendamping PNPM, masyarakat, dan unsur lainnya setuju menggunakan tukang dari Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru karena masyarakat Balatan menilai upah kerja rendah,” kata Joemycho.

Akibatnya material yang sudah tersedia di lapangan seperti semen menjadi membatu dan besi-besinya berkarat.

(AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku