KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Institusi Kejaksaan terkesan mendiamkan kasus dugaan korupsi lampu jalan yang menggunakan dana desa di Kabupaten Buru. Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba berdalih belum mendapat informasi apapun dari Kejari Buru.
“Mereka bilangnya masih penyelidikan itu saja setiap beta tanyakan,” ujar Wahyudi ditemui di ruang kerjanya Rabu (16/6).
Wahyudi berjanji akan kembali meminta informasi terkait kemajuan proses hukum kasus yang disebut-sebut dilaporkan oleh masyarakat Kejari Buru sejak tahun 2020 namun baru ditindaklanjuti Mei 2021 lalu itu.
Sekadar tahu saja kasus ini mulai terungkap setelah dua wartawan menelusuri biaya lampu jalan di salah satu desa. Investigasi juga dilakukan di sejumlah desa lainnya, terungkap kalau lampu-lampu itu berkualitas kawe.
Sementara biaya yang dikeluarkan untuk membeli lampu bertenaga surya tersebut cukup besar. Penelusuran mereka berawal Desa Masarete Kecamatan Teluk Kaiely di awal tahun 2020 lalu. Tapi yang terjadi penjabat Kades berinisial AB mengancam kedua wartawan yang masing-masing berinisial SK dan HA itu menggunakan parang.
Keduanya hendak melakukan konfirmasi biaya pembelian lampu yang dirasa melambung tinggi sementara biaya tersebut belum dilunasi sang Kades. Di lain pihak bendahara desa mengaku kepada kedua wartawan kalau dia telah menyerahkan uang lima unit lampu jalan dengan harga per unit Rp 28 juta ke Kades AB.
Namun kasus dugaan korupsi dana desa ini tidak hanya diendus wartawan, LSM antikorupsi di Kabupaten Buru juga melakukan hal yang sama. Temuan LSM tersebut, kasus ini diduga melibatkan big fish alis ikan besar yang dimotori oknum pejabat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM) Kabupaten Buru.
Banyak desa di Kabupaten Buru disebut-sebut berhasil digarap oleh kontraktor yang diduga orang-orang dekat Bupati itu “Ada bukti foto-foto. Satu unit lampu solar cell dipatok Rp 28 juta, padahal dibeli di pasar Glodok Jakarta, cuma Rp 2 juta,” ungkap sumber Kabar Timur.
Sebut saja di Desa Karang Jaya, terpasang 10 unit lampu tersebut. Tapi setelah diteliti ternyata lampu-lampu itu tidak berstandar nasional (SNI) tapi barang kawe atau bodong. (KTA)


























