Pansus LKPJ Rekomendasikan Lima Poin ke Gubernur Murad
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2020.
Rekomendasi ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar diruang rapat utama DPRD Maluku, Jumat (4/6) setelah menerima laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) LKPJ kepala daerah.
Ketua Pansus LKPJ, Benhur Watubun mengatakan, DPRD Maluku merekomendasikan sebanyak lima poin untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Gubenur Maluku.
“Rekomendasi yang diberikan DPRD perlu ditindaklanjuti kepala daerah karena hal itu merupakan evaluasi dalam rangka perbaikan ke depan,” kata Benhur dihubungi wartawan, Selasa (8/6).
Menurutnya, lima poin rekomendasi ini, pertama DPRD meminta kepala daerah melakukan reformasi birokrasi pada beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih dalam status Pelaksana Tugas (Plt) untuk di definitifkan.
Kedua, dalam hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok atau komunitas, pemerintah daerah harus lebih jeli dalam mengukur peruntukannya dan kelompok sasaran.
Ketiga, orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah seharusnya berkonsekuensi terhadap meningkatnya kinerja ekonomi daerah. “Dalam perspektif itu, maka pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu pelayanan yang terintegrasi,” sebut dia.
Keempat, berkaitan dengan investasi di Maluku, maka setiap investor selain memanfaatkan anak daerah secara proporsional juga harus memiliki kantor cabang di wilayah Maluku dan DPRD meminta, agar harus ada peraturan Gubernur sebagai aturan dan pelaksanaannya.
Kelima, DPRD mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada kepala dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara pada perubahan APBD 2021.
“Diharapkan agar kelima rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan,” harap Politisi PDIP itu.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan rekomendasi yang disampaikan dewan merupakan catatan kritis atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sehingga rekomendasi ini, juga berfungsi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
“Saya perintahkan kepada semua pimpinan OPD segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi dewan ini, agar pembangunan dan pelayanan publik akan semakin baik lagi,” pungkasnya. (KTY)
Komentar