Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kembali Demo, Tuntut Isteri ASN Bupati Buru Dipeca

badge-check


Kembali Demo, Tuntut Isteri ASN Bupati Buru Dipeca Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) tegas meminta Gubernur Murad Ismail menindaklanjuti surat Menpan-RB untuk memecat isteri Bupati Buru dari status ASN.

Di lain pihak Gubernur sendiri sudah menindaklanjuti kasus tersebut ke Bupati sesuai aturan. “Yang jelas memang ada surat dari Menpan RB terkait kasus ini. Setelah itu aturannya khan Gubernur harus minta Bupati tindak lanjuti surat dari Kemenpan?” kata Sam Sialana Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Pemprov Maluku kepada Kabar Timur usai demo FPLRM di pintu masuk Kantor Gubernur Maluku Rabu (2/6/2021) sekira pukul 11.00 WIT.

Sam Sialana sendiri memastikan akan menyampaikan tuntutan FPLRM ke Gubernur terkait pemecatan isteri Bupati Buru Syaiun Hentihu dari ASN. “Jangan tunggu dua minggu, kamong pung aspirasi tadi itu beta janjikan akan ditindaklanjuti sekarang ke pa Gub,” tandas Sialana usai mendengar pembacaan tuntutan FPLRM.

Korlap FPLRM Sukran Somar menegaskan pihaknya akan menggelar demo besar-besaran di kantor Gubernur Maluku jika tuntutan mereka lambat ditindaklanjuti. “Katong demo basar-basar kalau surat pemecatan isteri Bupati belum-belum lagi,” katanya kepada Kabar Timur usai demo.

Dalam tuntutannya, FPLRM menyebutkan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, penyampaian keputusan pemberhentian dan seterusnya, seorang ASN dapat diberhentikan karena hal lain seperti mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau kepala daerah dan lain-lain.

Namun selain karena alasan di atas, masih berdasarkan peraturan BKN tersebut, ASN dapat diberhentikan karena tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara dan sebagainya.

“Dari dasar pikir di atas, kami meminta Bapak Gubernur Maluku untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku No 700.04/26-ITPROV/2008. Kedua, meminta kepada Bapak Gubernur segera menindaklanjuti surat Menpan-RB yang pada intinya menjelaskan tentang pemberhentian ASN atas nama Syaiun Hentihu, karena terbukti yang bersangkutan menjadi isteri kedua,” ucap salah satu Korlap FPLRM Bahta Gibrihi dalam tuntutan yang dibacakannya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku