Jaksa Masih Teliti Berkas Lima Tersangka Narkotika

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berkas perkara lima tersangka jaringan narkotika antar provinsi yang ditangani Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku hingga kini masih di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Berkas perkara dari kelima tersangka yang sementara di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon itu masing-masing berinisial EP, FN, MC, RB dan IR. “Iya, berkas perkara kelimanya masih ditangan jaksa,” kata Kepala BNN BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien dihubungi wartawan kemarin.
Menurutnya, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik BNNP Maluku, kemudian hasilnya diserahkan ke Jaksa untuk diteliti lagi. “Sekarang kita hanya menunggu P21 oleh jaksa. Teman-teman wartawan kawal saja,” tandasnya
Sebelumnya, Jenderal Polisi bintang satu itu mengaku, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak bank di Kota Ambon untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari rekening milik bandar narkoba berinisial RB.
Hal ini dilakukan, lanjut Muttaqien, untuk pengembangan terhadap lima tersangka yang telah ditangkap awal April 2021 lalu. Kelimanya yakni EP, FN, MC, RB dan IR. “Untuk mengusutnya, penyidik kita melakukan koordinasi dengan pihak Bank. Ini agar bisa mencari tahu aliran dana yang digunakan tersangka dalam memuluskan bisnis ini,” kata Brigjen Pol M.Z. Muttaqien April lalu
Dikatakan, hasil koordinasi, ditemukan di beberapa bank kalau dari rekening tersangka RB, ada asal aliran dana masuk maupun keluar yang diduga merupakan transaksi narkoba.
Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan. Makanya, dari temuan tersebut, tersangka RB kemudian dipindahkan ke penjara khusus di Rutan kelas IIA Ambon. Pengawasan juga dilakukan super ketat, mengingat RB selama menjalani penahanan di penjara ternyata masih bisa mengendalikan jaringannya untuk bertransaksi narkoba. “Untuk tersangka RB, kita kirim langsung ke penjara khusus super ketat ke rutan Ambon,” tandasnya.
Muttaqien menuturkan, untuk kasus ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya kepala Kejati, Ketua Pengadilan Tinggi maupun dengan Kakanwil KUMHAM Maluku. Koordinasi dimaksud untuk menyamakan persepsi terkait hukum yang merah putih terhadap kelima tersangka narkotika itu. “Alhamdulilah koordinasi berjalan baik. Kita satukan persepsi untuk penegakan hukum yang merah putih. Kita juga cepat menuntaskan kasus ini,” paparnya.
Ia meminta semua pihak untuk mendoakan serta memberi dukungan kepada penegak hukum sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan lancar dan sampai pada penetapan vonis. “Vonis itu supaya ada efek jera ke yang lain. Sebab tujuan kita, selamatkan anak Maluku dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (KTY)
Komentar