Pengibar Bendera RMS Terancam 20 Tahun Bui
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Eneng Patty mengaku bendera RMS diperoleh dari Yohan Teterisa pada 2018 lalu.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga warga asal Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tersangka kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
Ketiga adalah: Michael Latumarissa, Agustinus Pattipeilohy dan Enang Patty. Ketiganya terancam 20 tahun kurungan penjara.
“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan pasal 106 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dengan Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leitemia dikonfirmasi Kabar Timur, Minggu (16/5).
Menurutnya, bendera RMS atau dengan sebutan benang raja ini diketahui berkibar di dalam perkampungan Negeri Ulath pada Sabtu (15/5). Sebanyak empat bendera dengan ukuran 2 m x 110 cm yang dikibarkan.
Oleh Babinkamtibmas Negeri Ulath, Bripka Jhody Manukuley, kemudian melaporkan ke Kapolsek Saparua AKP Rony F Manawan untuk melakukan penahanan kepada para terduga pelaku.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, barulah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Dari mana bendera itu berasal, Leatemia menjelaskan, dari keterangan pelaku, Eneng Patty, bendera RMS itu diperoleh dari Yohan Teterisa alias Yoyo pada 2018 lalu.
“Jadi tersangka Eneng mendapatkan bendera dari Yohan Teterisa pada 2018 lalu. Pak Yohan ini sudah meninggal dunia,” terangnya. Ditambahkan, ketiga pelaku sementara menjalani penahanan di rutan Polresta Ambon. “Telah di tahan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pada peringatan hari Pattimura 15 Mei 2021 ini, dimanfaatin simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) dengan mengibarkan benderanya. Mereka adalah para simpatisan dan aktivis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Malteng.
Dalam aksi tersebut polisi mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Keduanya ditahan atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera RMS.
Kapolsek Saparua AKP Roni F Manarwan dalam keterangannya menyampaikan Polsek Saparua berhasil mengamankan dua orang warga yang pelaku pengibar bendera RMS.
Kedua warga yang diamankan adalah Agustinus Pattipelohy (32 tahun) dan Michael Latumarissa (41 tahun).
Sebelumnya Kapolsek, menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley adanya pengibaran bendera RMS sebanyak dua buah.
“Pada sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIT, di Negeri Ullath tepatnya pada pohon mangga belakang rumah bapak Ap Manuputty. Tetapi bendera itu berhasil diturunkan pada pukul 03.00 WIT dan diamankan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Ullath, kedua Bendera RMS tersebut berukuran sama yaitu 2 meter x 110 cm,” kata Roni.
Kemudian pada pukul 09.55 WIT, kata Kapolsek, ia menerima informasi adanya bendera RMS yang berkibar di Desa yang sama yakni Negeri Ullath. Informasi itu ia peroleh dari Bhabinkamtibmas Negeri Ullath Bripka Jhodi Manukuley.
Dari keterangan Kapolsek Saparua ini terlihat lagi dua buah bendera RMS dengan ukuran yang sama yakni 2 m x 110 cm, yang dinaikan kembali di depan rumah warga Negeri Ullath.
“Bendera tersebut dinaikan posisinya antara rumah bapak Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath bapak Wempy Telehala. Oleh kedua Pelaku tersebut, langsung diamankan oleh Warga Negeri Ullath sendiri dan kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath,” ujarnya.
Dari kejadian dan Informasi tersebut menurut Kapolsek, Ia bersama regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput Pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.
Pada saat ini kata Kapolsek, kedua pelaku bersama barang bukti berupa Bendera RMS empat buah dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm sementara diamankan di Polsek Saparua.
“Dari keterangan kedua pelaku mendapat bendera dari bapak Enang Patty, yang mana bapak Enang Patty mendapat Bendera dari Almrhum Bapak Yohan. Teterisa alias Yoyo petinggi aktivis FKM RMS di depan Swalayan Mega Top’s pada 2018,” ujarnya.
Nantinya, kata Kapolsek kedua pelaku pengibar bendera RMS ini akan dibawa ke markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan.
Selain di Saparua, dari informasi warga di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah, sejumlah bendera bercorak empat warna juga berkibar di permukiman dan juga pesisir pantai Desa setempat.
Meski demikian belum ada keterangan Mapolsek setempat terhadap pengibaran bendera tersebut. (KTY)
Komentar