KPU Maluku Rutin Update Data Pemilih

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - KPU RI telah mengeluarkan surat nomor 336/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021.
Apakah instruksi tersebut sudah dilakukan KPUD Maluku ? Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, apapun yang diinstruksikan dari pusat, tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku.
“Dan kita saat ini terus mengupdate data pemilih untuk Maluku,” kata Rivan ketika diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (5/5). Menurutnya, pemutakhiran data berkelanjutan merupakan proses pembaharuan data pemilih untuk memudahkan proses mutakhir pada data pemilu atau pemilihan selanjutnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini pun bertujuan agar data pemilih senantiasa tersaji secara Up To Date, sehingga bila diperlukan pada saatnya nanti bersifat akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggungjawab bersama antara penyelenggara pemilu dengan komponen daerah maupun komponen pemerintah daerah.
Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten/Kota di Maluku dalam rangka menjawab tantangan publik agar tersedianya data pemilih yang akurat, terkini dan valid, maka dilaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB).
“Rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di tingkat Kabupaten itu dilakukan satu bulan sekali, kemudian disampaikan ke KPU Provinsi dan di rekap per triwulan di KPU Provinsi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil pada masing-masing daerah setempat.
Kemudian, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPB yang mengalami perubahan setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Mekanisme kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini yakni memasukan pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula, pemilih yang berubah status dari TNI/Polri, menghapus/mengeluarkan daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/ POLRI, hak pilih dicabut, bukan penduduk.
“Selain itu dimutakhirkan juga penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten/Kota dan Pindah Keluar dari Kabupaten/Kota,” jelasnya.
KPU provinsi Maluku telah melakukan rapat koordinasi DPB tahun 2021 triwulan I Januari hingga Maret, pada 12 April lalu yang dihadiri oleh Bawaslu Maluku, Disdukcapil Maluku, badan Kesbangpol Maluku, biro pemerintaha provinsi Maluku dan para pimpinan partai politik.
Hasil rapat koordinasi yang dilakukan KPU Provinsi itu diantaranya, rekapitulasi DPB dengan jumlah sebanyak 1.351.216 dengan rincian pemilihan laki-laki berjumlah 669.335. Sedangkan pemilih perempuan berjumlah 681.881 pemilih yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
“Jadi, untuk triwulan pertama sudah di rekap. Dan sementara proses pendataan untuk triwulan II masih berlangsung di Kabupaten/Kota. Proses ini akan berjalan hingga pelaksanaan Pemilu serentak berikutnya,” pungkasnya. (KTY)
Komentar