KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dirjen Dukcapil mulai hari ini (kemarin) pukul 07.00 WIT, jaringan pelayanan di Disdukcapil Kabupaten SBB resmi diblokir.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sepertinya tidak main-main dengan ancamannya, memblokir jaringan pelayanan masyarakat, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Buktinya pemblokiran jaringan pelayanan masyarakat, telah dilakukan melalui Dirjen Dukcapil, sejak Rabu (5/4), kemarin, sekira pukul 07.00 WIT, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemblokiran ini akibat ulah, Bupati SBB, M. Yasin Payapo, yang seenaknya lakukan pencopotan jabatan Kepala Dinas Dukcapil setempat, tanpa melalui koordinasi bersama Kemendagri. Pasalnya, Kepala Disdukcapil SBB di-SK-kan Mendagri
Diblokir jaringan Disdukcapil SBB ini juga dibenarkan, mantan Kadisdukcapil definitif SBB, Demianus Ahiyate, yang telah dicopot Bupati Yasin Payapo.
“Tadi (kemarin) dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil menelpon saya, dan mengatakan mulai hari ini (kemarin) pukul 07.00 WIT, jaringan pelayanan di Disdukcapil SBB resmi diblokir, “ ungkapnya mengutip pemberitahuan dari Dirjen Dukcapil .
Menurutnya, langkah diambil Pemerintah Pusat tersebut, diakibatkan lantaran ulah Bupati yang berani memberhentikan Kepala Disdukcapil SBB versi SK Mendagri, dan ganti dengan Plt versi SK Bupati.
“Orang Dirjen Dukcapil mengatakan sesuai aturan, SK Bupati tidak bisa memberhentikan Kepala Disdukcapil yang di SK kan Mendagri. Makanya mereka blokir jaringan pelayanan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, “ tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, jaringan pelayanan masyarakat di Disdukcapil Kabupaten SBB, baru bisa diaktifkan kembali oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, apabila surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian telah diberikan kepada Bupati.
“Masalah ini telah dilaporkan kepada Mendagri. Makanya, nanti Bupati dapat surat teguran akibat ulahnya itu dari Mendagri. Setelah itu, baru bisa jaringan pelayanan Disdukcapil diaktifkan kembali, “ terangnya.
Ulah Bupati Yasin Payapo, dia mengaku, masyarakat saat ini tidak lagi bisa melakukan pengurusan berkas pribadi seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan lain sebagainya.
“Sudah tidak bisa lagi urus KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta nikah dan lain-lain. Mau urus bagaimana, kalau jaringan pelayanan sudah diblokir. Saya tegaskan, sesuai aturan yang berlaku, saya masih tetap Kepala Dinas Dukcapil, karena SK saya resmi dari Mendagri, dan hanya Mendagri yang bisa batalkan atau berhentikan saya melalui SK nya, “jelas dia.
Untuk diketahui, Bupati M. Yasin Payapo, pada Selasa 4 Mei 2021 kemarin, telah mencopot jabatan Kepala Disdukcapil defenitif Demianus Ahiyate, dan menggantikannya dengan Jems Kapuate sebagai Plt.
Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, Bupati tidak berhak melakukan pergantian terhadap Kepala Disdukcapil. Pasalnya, hak itu hanya dimiliki oleh Kemendagri. Pemberhentian dan pengangkatan terhadap jabatan Kepala Disdukcapil, hanya bisa berdasarkan SK Kemendagri, bukan Bupati atau Walikota. (KTE)


























