KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon kini meneliti berkas perkara enam tersangka dalam kasus penjualan senjata api (Senpi) dan 600 butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Pemeriksaan tersebut setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyerahkan BAP tahap satu ke JPU. Dari enam tersangka, dua diantaranya anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Lalu, bagaimana dua anggota TNI lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? Kabag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Izack Leatemia mengatakan, dua anggota TNI menjadi tanggungjawab POM.
“Berkas yang diperiksa penyidik dan sudah diserahkan tahap I ke JPU hanya enam tersangka. Kalau tersangka yang adalah anggota TNI AD dan anggota TNI AU itu diproses di POM,” kata Leatemia kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (4/3).