Terkait Perdagangan Senpi dan Amunisi Ilegal
POM Terus Dalami Keterlibatan Dua Anggota TNI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon kini meneliti berkas perkara enam tersangka dalam kasus penjualan senjata api (Senpi) dan 600 butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Pemeriksaan tersebut setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyerahkan BAP tahap satu ke JPU. Dari enam tersangka, dua diantaranya anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Lalu, bagaimana dua anggota TNI lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? Kabag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Izack Leatemia mengatakan, dua anggota TNI menjadi tanggungjawab POM.
“Berkas yang diperiksa penyidik dan sudah diserahkan tahap I ke JPU hanya enam tersangka. Kalau tersangka yang adalah anggota TNI AD dan anggota TNI AU itu diproses di POM,” kata Leatemia kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (4/3).
Dikatakan, proses pidana dua tersangka anggota TNI itu tidak dilakukan di Polresta Ambon. “Kalau untuk dua anggota TNI, tanyakan langsung ke pihak TNI,” ajaknya.
Terpisah, Kapen Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura Ambon, Letda Yogi Tri Santoso yang dikonfirmasi terkait perkembangan masalah ini, belum berkomentar banyak. “Masih terus didalami. Tunggu saja,” singkat Yogi
Untuk diketahui, jumlah total keseluruhan yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus perdagangan senpi dan amunisi ilegal sebanyak delapan orang. Mereka diantaranya, SN, RM, HM dan AT (warga sipil), SAP dan MRA (anggota Polri) serta Praka MS dan Praka AL (anggota TNI)
Mereka disangkakan melanggar pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (KTY)
Komentar