Polisi Lengkapi Keterangan Saksi SPPD Fiktif

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2011 di Pemerintah Kota Ambon.
Dua tahun bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kasusnya masih dalam proses penyidikan. Saksi-saksi masih terus kami lengkapi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Johanes Manik kepada wartawan, kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu keterangan saksi-saksi. Karena itu penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap skandal SPPD fiktif senilai Rp6 miliar ini.
“Kalau audit sudah dilakukan. Mungkin dihasil pemeriksaan BPK, itu kita tuangkan lagi dalam permintaan keterangan saksi ahli dari BPK,” jelasnya.
Mido menyebutkan, hasil audit BPK dalam perkara ini ditemukan potensi kerugian negara. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan saksi ahli dari BPK untuk melengkapi data.
Dia belum dapat memastikan apakah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan kembali dipanggil sebagai saksi untuk dikorek keterangannya. “Pemanggilan Pak walikota, kita lihat perkembangannya nanti,” ujar Mido.
Sebelumnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang berjanji akan menuntaskan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon.
Proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah pejabat teras Pemkot Ambon telah diperiksa termasuk Walikota Richard Louhenapessy dan Sekretaris Kota Ambon A.G.Latuheru.
Penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ambon sejak Agustus 2018. (KTY)
Komentar