Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pelni Terlantarkan ABK KM Sabuk Nusantara di Ambon

badge-check


Pelni Terlantarkan ABK KM Sabuk Nusantara di Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Rahmat Iskandar (29) salah satu ABK di KM Sabuk Nusantara 7! terkatung-katung di Kota Ambon sejak diturunkan dari kapal tersebut akhir Oktober lalu karena PHK. Bukan saja tanpa pesangon, dia juga tidak diberi tiket pulang ke daerah domisili, Jakarta.

“Itu yang buat beta klien ini seng bisa kembali, gimana seng dikasih apa-apa. Jangan pesangon, tiket pulang ke Jakarta saja tidak,” ujar pengacara Bernadus Kelpitna kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (!9/!!).

Menurut keterangan Rahmat kepada dirinya, Kelpitna menjelaskan kliennya yang merupakan teknisi listrik di kapal itu dituding sesama ABK KM Sabuk Nusantara 7! menjalankan bisnis ikan hasil tangkapan masyarakat dari pelabuhan singgah kapal itu di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ikan-ikan tersebut merupakan titipan sejumlah nelayan untuk di jual di Kota Ambon.

Setelah laku, uangnya disetor kepada nelayan pemilik ikan dan Rahmat diberi komisi. Bahkan diantara ikan-ikan itu bila ada kelebihan diberikan oleh pemiliknya tak lupa dia bagikan kepada sesama rekan ABK untuk dikonsumsi di kapal.

“Mungkin dia punya teman-teman ABK itu ada yang cemburu kah atau apa, mereka japri di WA ke dong pu bos di Pelni pusat, jadi masalahnya mulai dari situ,” ungkap Kelpitna.

Namun, kata dia, bukan itu yang jadi persoalan kliennya itu menuntut keadilan. “Sebagai kuasa hukum, klien kami ini hanya ingin tanggungjawab PT Pelni seperti apa,” kata Kelpitna.

Menurutnya, dalam aturan tenaga kerja, untuk pegawai yang di-PHK maupun yang kontraknya tidak diperpanjang maka perusahaan juga wajib memberikan SPJ atau semacam biaya akomodasi bagi karyawan yang bersangkutan pulang ke daerah domisili. Karena kliennya direkrut dari Jakarta, kata dia, mestinya dikasih tiket pulang ke Jakarta.

Tapi oleh kantor Pelni Cabang Ambon, selaku penanggungjawan KM Sabuk Nusantara 7! malah terkesan mempersulit kliennya. Dengan dalih yang kliennya itu tidak datang ke kantor tersebut pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu, bertepatan tanggal PHK yang bersangkutan, tiket pulang dimaksud tidak diberikan.

Bernadus Kelpitna menjelaskan, Rahmat tidak datang pada saat itu karena yang bersangkutan sedang sakit. Dan pihaknya punya bukti surat medis terkait kondisi kesehatan kliennya itu.

“Maksudnya begini, kalau sudah tidak kasi pesangon, minimal kasih tiket pulang jua kah, ini seng sama sekali, PT Pelni itu perusahaan besar, kok bisa begitu?,” ujar Kelpitna heran.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku