Ketua DPRD Maluku Dapat “Dibidik” Korupsi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Korban Lucky Wattimury siap dipanggil dan kooperatif untuk mengungkap kasus ini. Beranikah polisi atau jaksa?

Surat laporan dugaan “tipu proyek” yang dilayangkan Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI), Maluku, yang masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, setidaknya mulai ada terang.

Dugaan “tipu proyek” yang dilakoni salah satu elite PDIP Maluku, yang juga Ketua DPRD Maluku mendapat respon positif korps adhyaksa. Surat atau laporan ini telah ditelaah dan dibenarkan juru bicara Kejati Maluku Samy Sapulette. 

Menurut Kasipenkum Kejati Maluku ini,  tim intelijen institusinya masih mempelajari laporan kasus dugaan gratifikasi dan pungli Lucky Wattimury. Termasuk kemungkinan kasus ini mengarah ke penyelidikan tindak pidana korupsi atau tidak. “Intinya ikuti saja, masih ditelaah atau dipelajari,” ujar Samy singkat kepada Kabar Timur di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (17/11).

Diakui, di Kejati Maluku ada tim satuan pemberantasan (saber) pungli. Tapi tim tersebut hanya menangani kasus pungli yang dilakukan oknum internal institusi kejaksaan.  Jika dugaan kasusnya terkait pihak eksternal, itu kewenangan institusi kepolisian. “Karena kita di sini (Kejati) hanya menangani tipikornya,” jelas Samy. 

Terkait hal ini, praktisi hukum Jhon Tuhumena menyatakan, pungli, suap dan tindak pidana korupsi berhubungan dekat satu sama lain. Karena itu, laporan kasus pungli maupun gratifikasi dapat dijadikan pintu masuk bagi jaksa maupun polisi mengungkap dugaan korupsi seorang pejabat atau penyelenggara negara. 

Menurut Tuhumena, siapa pun pejabat itu tentu diberi kewenangan termasuk mengelola proyek. Namun bila kewenangan disalahgunakan, maka ada pelanggaran hukum. Tinggal kejelian penyidik mengejar potensi kerugian negara yang terjadi dari proyek-proyek pernah dikelola pejabat tersebut. 

Dijelaskan, ayat (1) pasal 209 KUHPidana tentang suap diancam pidana 2 tahun 8 bulan dengan denda hanya Rp 4500,- bagi bukan masyarakat biasa. Tapi bagi seorang pejabat, dia dapat dikenai undang-undang tipikor yakni UU No.20 tahun 2001 revisi atau perubahan atas UU No.31/1999, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta. 

“Jadi untuk pendapat beta itu bisa masuk tipikor, karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan itu pertama, tinggal jaksa atau polisi kejar paket-paket proyeknya,” jelas Tuhumena. 

Terkait pintu masuk mengusut kasus korupsi yang dilatarbelakangi suap dan pungli, menurutnya tergantung kejelian penyidik. Bisa saja, bukan kasus suap atau pungli yang dikejar tapi kasus tipikornya. 

Salah satu korban Ketua DPRD Maluku dalam kasus tipu proyek ini, JW menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, meski dapat dikenai kasus suap, pihaknya tetap kooperatif demi penegak hukum.

“Kalau katong, sebagai korban jika dipanggil untuk diambil keterangan, ya katong siap saja. Dan beta kira jaksa atau polisi, punya prioritas mana kasus yang penting dikejar,” ujar JW yang juga ketua salah satu asosiasi kontraktor itu kepada Kabar Timur terpisah.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan surat Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Maluku telah diterima. Di lain pihak, lembaga afiliasi KPK itu meminta, Kejati serius mengusut kasus dugaan pungli Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury sebagai terlapor kasus itu. 

Kepastian surat tembusan LP3NKRI Maluku itu telah diterima oleh institusinya disampaikan langsung Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, kemarin. “Sudah saya cek, suratnya sudah didisposisi oleh pimpinan ke bagian Inteljen (Kejati),” ucap Samy Sapulette dikonfirmasi di kantornya, Senin (16/11).

Menurut Samy, surat didisposisikan ke bagian tersebut untuk dilakukan telaah hukum atas laporan yang disampaikan pihak LP3NKRI Maluku itu. Sayangnya Samy enggan menjelaskan lebih jauh terkait telaah hukum, yang akan dilakukan oleh pihak Inteljen Kejati itu.  “Untuk ditelaah saja, seperti apa, anda terjemahkan sendiri saja lah,” ujar jaksa dua melati itu.

Tapi, Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta tetap meminta agar bukan hanya korban kasus tipu proyek Lucky Wattimury, yakni Zakarias Reressy yang dipanggil guna dimintai keterangan jika akhirnya kasus tersebut masuk ranah penyelidikan Kejati. 

Menurut Edison, surat tembusan ke Kejati Maluku dengan nomor No.06/DPPN/UTS-NKRI/IX/2020, dengan perihal laporan kasus dugaan gratifikasi dan pungli Ketua DPRD Maluku terhadap Direktur CV Tri Agung atas nama Jacqueline R. E. Fasse, isteri dari Zakarias Reressy itu, hanya pintu masuk bagi jaksa. 

“Karena masih banyak korban-korban lain di luar sana. Kebetulan saja yang kita rekomendasikan hanya empat nama. Tapi diduga masih ada yang lain,” kata dia. 

Edison Wonatta mengaku, pihaknya tak main-main melaporkan kasus dugaan gratifikasi dan pungli dimaksud. Buktinya, setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya diperintah langsung pimpinan pusat, yakni DPPN LP3NKRI menyampaikan surat tembusan ke Kejati maupun Polda Maluku. “Ini artinya, kasus ini cukup serius. Dan DPPN lembaga ini terus pantau pergerakan kasus ini di Kejati maupun Polda Maluku,” ujarnya. (KTA)

Komentar

Loading...