KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,– Baik-baik kerja di Mandala Finance, Emma alias Dea (29) terperosok dalam jebakan rentenir dengan iming-iming untung besar bisnis online melalui medsos. Tapi JPU tidak mau tahu, fakta persidangan, Dea yang duduk di kursi pesakitan bahkan dituntut hukuman pidana 4 tahun.
“Meminta majelis hakim yang mengadili dan oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” cetus JPU Lilia Heluth kepada majelis hakim Cristina Tetelepta Cs dalam persidangan, Rabu (11/11) di Pengadilan Negeri Ambon.
Kepada Kabar Timur, penasehat hukum terdakwa Hans Liesay heran dengan tuntutan atas kliennya yang dinilai begitu tinggi. Tidak sesuai dengan dakwaan jaksa atas kliennya yang diduga menggelapkan uang sebanyak Rp 70 juta lebih.
“Itu bukan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kok bisa ya, orang dijebak dalam permainan bisnis online ilegal ini, baru dituntut kayak begitu,” ujar Liesay kepada Kabar Timur usai persidangan.
Itu juga, kata dia, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata sebab terkait perjanjian dan bagi-bagi keuntungan bisnis. Yang mana kliennya itu, diiming-imingi keuntungan 30 persen dari setiap uang yang dikreditkan pada nasabah.



























