Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gara-Gara Bisnis Online Dituntut 4 Tahun Penjara

badge-check


					Gara-Gara Bisnis Online Dituntut 4 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,– Baik-baik kerja di Mandala Finance, Emma alias Dea (29) terperosok dalam jebakan rentenir dengan iming-iming untung besar bisnis online melalui medsos. Tapi JPU tidak mau tahu, fakta persidangan, Dea yang duduk di kursi pesakitan bahkan dituntut hukuman pidana 4 tahun. 

“Meminta majelis hakim yang mengadili dan oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” cetus JPU Lilia Heluth kepada majelis hakim Cristina Tetelepta Cs dalam persidangan, Rabu (11/11) di Pengadilan Negeri Ambon. 

Kepada Kabar Timur, penasehat hukum terdakwa Hans Liesay heran dengan tuntutan atas kliennya yang dinilai begitu tinggi. Tidak sesuai dengan dakwaan jaksa atas kliennya yang diduga menggelapkan uang sebanyak Rp 70 juta lebih. 

“Itu bukan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kok bisa ya, orang dijebak dalam permainan bisnis online ilegal ini, baru dituntut kayak begitu,” ujar Liesay kepada Kabar Timur usai persidangan.

 Itu juga, kata dia, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata sebab terkait perjanjian dan bagi-bagi keuntungan bisnis. Yang mana kliennya itu, diiming-imingi keuntungan 30 persen dari setiap uang yang dikreditkan pada nasabah. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku