KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dua periode menjabat bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Silvester Temmar meninggalkan masalah.
Satu dasawarsa atau 10 tahun menjadi orang nomor satu di daerah berjuluk Doan Lolat itu, Bitzael yang biasa disapa Bito itu meninggalkan utang daerah senilai Rp90 miliar.
Uang puluhan miliar itu belum dibayarkan Bito ke pihak ketiga atau kontraktor yang menggarap proyek-proyek di kabupaten MTB (kini kepulauan Tanimbar).
Utang daerah itu kini menjadi beban Bupati dan Wakil Bupati Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly yang memimpin kabupaten kepulauan Tanimbar sejak 24 Mei 2017.
Pemkab Tanimbar diwajibkan melunasi utang pihak ketiga setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan Pemkab KKT, membayar Rp 90 miliar lebih kepada para kontraktor.
“Hutang pihak ketiga zaman pak Bito. Tapi pemerintahan saat ini belum ada realisasi pembayaran,” kata anggota Komisi I DPRD Maluku Alex Orno ketika rapat dengan Kejati Maluku dan Pemprov Maluku, Selasa (10/11).
Politisi PDIP ini mengatakan, sesuai keterangan kepala Biro Hukum Setda Maluku sudah menyurati Pemkab Tanimbar agar utang pihak ketiga segera dibayarkan. “Ini menjadi persoalan penting, karena belum ada tanda-tanda pembayaran kepada pihak ketiga,” ujar Orno.
Ketua Komisi A DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, putusan MA telah incrah setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan. “MA sudah perintahkan agar hutang pihak ketiga segera dibayarkan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” tandasnya. Sedangkan hasil kerja dari pihak ketiga telah dinikmati masyarakat Tanimbar karena tidak ada persoalan dalam pengerjaan proyek. “Pihak ketiga sudah patuh terhadap hukum menyelesaikan proyek,” kata politisi PKS itu.



























