Bito Temmar Tinggalkan Utang Pemda Rp90 Miliar
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua periode menjabat bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Silvester Temmar meninggalkan masalah.
Satu dasawarsa atau 10 tahun menjadi orang nomor satu di daerah berjuluk Doan Lolat itu, Bitzael yang biasa disapa Bito itu meninggalkan utang daerah senilai Rp90 miliar.
Uang puluhan miliar itu belum dibayarkan Bito ke pihak ketiga atau kontraktor yang menggarap proyek-proyek di kabupaten MTB (kini kepulauan Tanimbar).
Utang daerah itu kini menjadi beban Bupati dan Wakil Bupati Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly yang memimpin kabupaten kepulauan Tanimbar sejak 24 Mei 2017.
Pemkab Tanimbar diwajibkan melunasi utang pihak ketiga setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan Pemkab KKT, membayar Rp 90 miliar lebih kepada para kontraktor.
“Hutang pihak ketiga zaman pak Bito. Tapi pemerintahan saat ini belum ada realisasi pembayaran,” kata anggota Komisi I DPRD Maluku Alex Orno ketika rapat dengan Kejati Maluku dan Pemprov Maluku, Selasa (10/11).
Politisi PDIP ini mengatakan, sesuai keterangan kepala Biro Hukum Setda Maluku sudah menyurati Pemkab Tanimbar agar utang pihak ketiga segera dibayarkan. “Ini menjadi persoalan penting, karena belum ada tanda-tanda pembayaran kepada pihak ketiga,” ujar Orno.
Ketua Komisi A DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, putusan MA telah incrah setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan. “MA sudah perintahkan agar hutang pihak ketiga segera dibayarkan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” tandasnya. Sedangkan hasil kerja dari pihak ketiga telah dinikmati masyarakat Tanimbar karena tidak ada persoalan dalam pengerjaan proyek. “Pihak ketiga sudah patuh terhadap hukum menyelesaikan proyek,” kata politisi PKS itu.
Rumra berharap, Pemprov Maluku melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan agar utang pihak ketiga dapat dibayarkan. “Kita harap koordinasi dilakukan,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jance Wenno berharap, gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diberikan kewenangan agar utang pihak ketiga dibayarkan. “Gubernur bisa gunakan kewenangan terhadap kabupaten dan kota,” ujar Wenno.
Menurutnya, akibat pemerintahan Bito tidak membayar pihak ketiga, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Hasil akhir, kasasi putusan MA sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. “Di APBD MTB saat itu item yang dikerjakan bersama alokasi anggaran tercatat. Pihak ketiga sudah kerja pakai uang sendiri,” sebut politisi Perindo ini.
Wenno mendesak korps Adhyaksa mengusut tuntas dana pihak ketiga yang mungkin saja digunakan oleh oknum-oknum pejabat saat itu. “Ini informasi awal menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengusut. Saya minta kejaksaan meneliti dan menyelidiki ini,” tegas dia.
Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Kejati Maluku Cahyadi Sabri menunggu laporan masuk terkait utang pihak ketiga di tubuh Pemkab Tanimbar. “Kalau ada data-data sampaikan kepada kami untuk mengsutnya,” harap Cahyadi mewakili Kajati Maluku. Asisten I Setda Maluku Angki Papilaja menegaskan aspek hukum telah selesai. Mantan pejabat eselon di MTB ini berharap pemerintah berkewajiban bayar.” Tidak ada penafsiran lagi,” kata Papilaja.
Pemkab Tanimbar, kata dia, sudah menyanggupi membayar pihak ketiga secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah. “Jadi sudah ditampung di APBD kabupaten kepulauan Taimbar,” terangnya.
Namun, ketika konsultasi APBD ke Pemprov Maluku item dana pihak ketiga tercatat, tapi sampai Tanimbar telah hilang. “Kewenangan Pemprov lakukan koordinasi dan pembinaan. APBD kabupaten kepulauan Tanimbar tahun 2021 kita teliti betul harus dibayar. Ada surat dari Mendagri (utang) dibayar bertahap. Tapi kenapa hilang ketika mereka kembali konsultasi. 2021 kita evaluasi APBD Tanimbar kita akan ketat,” tegas Papilaja. (KTM)
Komentar