Kapolres-Kajari Damaikan Tamilouw & Sepa

Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Konflik antara dua negeri di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Tamilouw dan Ruhua Sepa, berakhir. 

Perdamaian antara dua negeri bertetangga itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai di perbatasan Tamilouw-Ruhua Sepa, Rabu (7/10). 

Dipilihnya lokasi kesepakatan damai di perbatasan dua negeri itu, sebab lokasi itu pula menjadi awal mula konflik pada 13 Agustus 2020.

Terciptanya perdamaian Tamilouw-Ruhua Sepa tidak lepas dari andil dan kerja keras dua pimpinan institusi penegak hukum di daerah berjuluk Pamahanunusa ini. Adalah Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi dan Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Juli Isnur yang berperan sebagai juru damai.

Tidak ingin pertikaian dua negeri ini menjadi panjang dan menyisahkan dendam, dua pimpinan penegak hukum ini mengedepankan penyelesaian konflik di luar pengadilan atau restoratif justice.

Sebelumnya dalam kasus ini Polres Malteng telah menetapkan dua warga sebagai tersangka, ialah inisial RS dan SW. Meski keduanya telah dibebaskan dari jerat hukum, tetap membayar ganti rugi pengobatan kepada korban MS alias M. 

Perdamaian dua negeri ini juga didukung korban dan Pemerintah Negeri Sepa dan Pemerintah Negeri Tamilouw. 

Dalam rangkaian proses restoratif justice di perbatasan Sepa-Tamilouw, Polres Malteng menyerahkan tahap dua berkas perkara kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).  Dilanjutkan, tersangka dan korban bersama Pemerintah Negeri Sepa juga Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian.  

Kapolres katakan, meski perdamian telah disepakati bukan berarti membiarkan kedua belah pihak bertindak kekerasan. Apabila terjadi kekerasan lagi kasus tersebut akan diteruskan ke pengadilan oleh JPU.

“Kita ingin mengubah mindset (pola pikir) masyarakat bahwa masalah ini sudah selesai secara damai dan diselesaikan dengan restoratif justice,” kata Kapolres usai penandatanganan kesepakatan damai. 

Sementara itu, Kajari Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur restoratif justice didasarkan itikad baik kedua belah pihak. Sehingga sebagai penegak hukum Kajari dan Kapolres sepakat mengakhiri perkara tersebut melalui restoratif justice. 

“Saya dan Ibu Kapolres putuskan tahap dua di sini, sekaligus kita laksanakan restoratif justice agar tidak menimbulkan efek lain. Dengan harapan disaksikan masyarakat, Negeri Tamilouw dan Sepa menjadi damai. Jika di kemudian hari mereka lakukan tindakan kita tetap proses. Saat ini tersangka kita bina, tetapi jika melakukan kekerasan lagi, maka kami tetap proses hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Kapolres, Kejari dan Pemkab Malteng melalui Sekretaris Camat Amahai Semy Berahi mengajak semua pihak tetap menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin.  Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu megedepankan nilai-nilai hidup orang basudara agar ke depan tidak ada lagi pertikaian warga seperti yang telah terjadi sebelumnya. (KTY)

Komentar

Loading...