KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Konflik antara dua negeri di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Tamilouw dan Ruhua Sepa, berakhir.
Perdamaian antara dua negeri bertetangga itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai di perbatasan Tamilouw-Ruhua Sepa, Rabu (7/10).
Dipilihnya lokasi kesepakatan damai di perbatasan dua negeri itu, sebab lokasi itu pula menjadi awal mula konflik pada 13 Agustus 2020.
Terciptanya perdamaian Tamilouw-Ruhua Sepa tidak lepas dari andil dan kerja keras dua pimpinan institusi penegak hukum di daerah berjuluk Pamahanunusa ini. Adalah Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi dan Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Juli Isnur yang berperan sebagai juru damai.
Tidak ingin pertikaian dua negeri ini menjadi panjang dan menyisahkan dendam, dua pimpinan penegak hukum ini mengedepankan penyelesaian konflik di luar pengadilan atau restoratif justice.
Sebelumnya dalam kasus ini Polres Malteng telah menetapkan dua warga sebagai tersangka, ialah inisial RS dan SW. Meski keduanya telah dibebaskan dari jerat hukum, tetap membayar ganti rugi pengobatan kepada korban MS alias M.
Perdamaian dua negeri ini juga didukung korban dan Pemerintah Negeri Sepa dan Pemerintah Negeri Tamilouw.



























