Gubernur-Wagub Belum Ajukan Cuti Kampanye

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tahapan masa kampanye Pilkada serentak telah bergulir 26 September hingga 5 Desember 2020.
Gubernur Maluku Murad Ismail yang juga ketua DPD PDIP Maluku belum mengajukan izin cuti kampanye. Begitu juga dengan Wakil Gubernur Barnabas Orno yang mengusung adiknya, Odie Orno di Pilkada kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Pilkada 2020 di Maluku dilaksanakan di kabupaten kepulauan Aru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan MBD.
“Belum ada pengusulan dari Pak gubernur maupun wakil gubernur untuk cuti kampanye,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Selasa (6/10). Dikatakan Kasrul, baru dua izin cuti kampanye yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa dan Bupati Buru Ramli Umasugy. “Sampai dengan sekarang, baru dua kepala daerah itu yang ajukan izin cuti kampanye, sedangkan yang lain belum,” ujar Kasrul.
Tercatat Ramli Umasugi yang paling banyak mengajukan cuti untuk menggelar kampanye di Pilkada 2020. “Untuk bupati Buru Selatan baru mengajukan cuti kampanye satu hari, yakni pada 2 Oktober 2020 lalu. Sementara Bupati Buru, hampir setiap minggu ada izin cuti kampanye,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku ini.
Kasrul menjelaskan, pengajuan izin cuti kampanye bagi kepala daerah sesuai aturan hanya berlaku satu hari. “Jadi dalam seminggu hanya satu kali izn untuk berkampanye,” ujar Kasrul.
Menurutnya, para kepala daerah bisa melakukan kampanye tanpa izin cuti, kecuali bukan hari kerja. “Kalau hari libur boleh kampanye asal jangan saat jam kerja,” tegas dia.
Kasrul mengingatkan kepala daerah yang turun kampanye Pilkada tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. “Pak Gubernur Maluku sudah tegaskan, jangan sampai ada fasilitas negara yang dipakai dalam proses kampanye. Untuk itu, semuanya akan dipantau,” tutup Kasrul. (KTE)
Komentar