KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Persidangan saksi perdana perkara dugaan korupsi mantan Sekda Achmad Assagaff dan Bendahara Umum Setda Kabupaten Buru, empat saksi fakta dihadirkan. Menariknya, saksi Syahril Kalang bungkam saat ditanya berulang kali terkait aliran duit ke pihak lain. Dia hanya menyebut dua nama.
Mendengar jawaban asal-asalan dan dianggap belum semuanya disebut oleh saksi, penasehat hukum terdakwa Achmad Assagaff kesal. Di persidangan kemarin saksi Syahril Kalang awalnya mengaku tidak tahu soal pihak lain tersebut.
Tapi setelah dicercar soal fakta di BAP milik saksi saat pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku dia akhirnya mau menyebut siapa saja pihak lain dimaksud tapi hanya dua nama. Namun hal ini dinilai sudah kontradiksi oleh Marthen Fodatkosu, penasehat hukum Achmad Assagaff.
“Jadi keterangan mana dalam persidangan ini mau dipakai, di BAP saudara saksi ketika diperiksa penyidik Reskrimsus Polda atau keterangan dalam sidang ini? Ini jelas kontradiksi. Ah sudahlah, saya tanya hal lain saja,” ucap Fodatkosu, dalam persidangan kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (5/10).
Sebelumnya, kepada Kabar Timur Marthen Fodatkosu mengungkapkan dari bukti yang dikantonginya, ada aliran uang dari Bendahara La Joni Ali kemudian dititipkan ke Achmad Assagaff untuk diberikan ke Bupati Buru Ramly Umasugi.
Namun berapa nilai duit tersebut berdasarkan bukti yang dikantongi, Fodatkosu mengaku belum menghitungnya.
Di persidangan kemarin, Syahril yang merupakan anak buah Achmad Assagaff, hanya menyebut dua nama pihak lain yang dititipkan uang oleh La Joni Ali ke Assagaff. “Iya ada (uang untuk pihak lain). Pak Lukman Tobing,” ucap Syahril.
“Ada lagi yang saudara tau kepada siapa?” tanya Fodatkosu lagi. “Jalil Mukadar,” imbuh saksi. “Jadi kita mau pakai keterangan yang mana, di BAP saudara atau apa saudara saksi?” ujar Fodatkosu terlihat kurang puas karena saksi hanya menyebut dua nama saja.
HAKIM DIMINTA KEJAR BENDAHARA
Sementara itu praktisi hukum Bernadus Kelpitna berpendapat, untuk menjadikan perkara ini lebih terang majelis hakim patut menggali keterangan dari bendahara daerah, La Joni Ali. Menurutnya, walaupun Sekda Assagaff merupakan kuasa pengguna anggaran, tapi yang secara efektif mengelola administrasi keuangan daerah adalah, La Joni Ali.
“Biasanya kalau perlu dana, bupati harus melalui bendahara to? Jadi kuasa hukum tinggal cari bukti-bukti menguatkan saja, itu kalau pendapat beta,” ujar Kelpitna di PN Ambon, kemarin.
Sehingga menurutnya dalam perkara ini, La Joni Ali dapat dinilai paling bertanggungjawab. Jika yang bersangkutan tidak bisa menghadirkan bukti-bukti valid di persidangan, minimal catatan khusus soal aliran uang ke siapa-siapa saja dalam perkara ini.
Dan masih Bernadus Kelpitna, dimana pun pemerintahan daerah, Bupati atau Walikota kerap menggunakan kebijakan yang sebenarnya hanya untuk kepentingan pribadi. Maka perkara yang menyeret mantan Sekda Buru Achmad Assagaff dan bendahara daerah La Joni Ali ini seharusnya jadi peringatan.
“Ini pelajaran berharga bagi semua sekda maupun bendahara daeran setiap pemerintahan kabupaten/kota,” tandas Kelpitna.
(KTA)


























