Tiga Terdakwa RMS Dituntut Ringan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Tiga pelaku dugaan makar yang datang diMapolda Maluku dan mengatasnamakan pimpinan FKM RMS ini, dituntut relatif ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Simon Viktor Taihuttu tiga tahun, Janes Pattiasina 3 tahun. Hanya Abner yang 4 tahun. Soalnya dia mantan residivis,” kata JPU Ella Ubeleeuw kepada Kabar Timur, Kamis (1/10) usai sidang di PN Ambon.

Jaksa Ella menjelaskan, ketiga terdakwa dikenai pasal permufakatan, yakni pasal 110 KUHPidana, yang juga mencakup pidana makar. “Yah memang tuntutannya seperti itu. Kalau dibilang ringan atau gimana, ya gimana lagi,” ujar Ella.

Namun tim kuasa hukum ketiga terdakwa mengaku, tidak bisa menjadikan tuntutan JPU sebagai acuan. Bahwa ketiga terdakwa juga bakal divonis ringan. 

“Khan bisa saja pendapat hakim berbeda dengan jaksa. Ini yang kita tunggu, makanya kita tunggu replik jaksa, seperti apa nanti,” ujar Alfred Tutupary, salah satu penasehat hukum para terdakwa. 

 Dalam keterangannya di persidangan saksi penyidik Diskrimum Polda Maluku, Adolf Erens Tahapary kukuh menyatakan perbuatan para terdakwa adalah makar.

Penyidik kepolisian dengan 16 tahun pengalaman menangani kasus yang melibatkan simpatisan RMS itu, menjelaskan walaupun tidak melakukan aksi penyerangan, namun membentangkan simbol-simbol separatisme sudah bisa dinyatakan pelaku makar. 

Apalagi ketiga terdakwa bukan lagi sekedar simpatisan bahkan merupakan pimpinan organisasi terlarang itu.

“Pengalaman kami, kalau bawa bendera benang raja dan ada struktur organisasi, jelas itu makar,” tegas saksi di hadapan majelis hakim Achmad Ukhayat Cs di Pengadilan Negeri Ambon pada sidang saksi perdana perkara tersebut.

Ketiga terdakwa Simon Viktor Taihuttu (56) merupakan juru bicara FKM/RMS, Abner Litamahuputty (44) selaku wakil ketua dan oknum PNS Janes Pattiasina (52) sebagai sekretaris perwakilan tanah air organisasi terlarang ini.

Tahapary mengaku selama bertugas sebagai penyidik umumnya para tersangka makar diancam hukuman pidana kurungan penjara di atas 10 tahun. (KTA)

Komentar

Loading...