Tiga Nama Pjs Bupati di Meja Gubernur
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku telah disiapkan untuk menduduki jabatan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di kabupaten yang menggelar Pilkada serentak.
Pilkada serentak 2020 di Maluku digelar di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Aru, Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD). Kepala daerah dan wakilnya (aktif) atau petahana yang kembali mencalonkan diri, yakni bupati SBT Mukti Keliobas, Wakil Bupati SBT Fachri Alkatiry. Namun, Keliobas dan Alkatiry, memilih berpisah dengan pasangan masing-masing.
Di kabupaten Kepulauan Aru, petahana bupati dan wakil bupati Johan Gonga-Muin Sogalrey. Sementara, di kabupaten MBD, bupati petahana Benyamin Noach kembali mencalonkan diri. Minus Bursel tanpa petahana setelah Tagop Sudarsono Solisa memimpin Bursel dua periode.
Petahana yang memutuskan ikut Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus cuti selama kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. Petahana akan kembali menjalankan tugas pada 6 Desember mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang menyebutkan berkas tiga nama pejabat Pemprov telah berada di meja gubernur. Setelah ditandatangani gubernur, tiga nama itu diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk disetujui dan diterbitkan surat keputusan sebagai pejabat sementara (Pjs) bupati. Kendati demikian, Kasrul tidak menyebutkan nama tiga calon Pjs bupati itu.
“Kita sudah usulkan (tiga nama). Saat ini berkas pengusulan di meja Pak gubernur,” kata Kasrul di kantor gubernur, Senin (7/9).
SIAPKAN PJS-PLT
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan skema pelaksana tugas (Plt) dan pejabat sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah 2020.
Kemendagri mencatat lebih dari 230 kepala daerah dari 270 daerah yang menggelar pilkada berpotensi maju kembali dalam pemilihan.
“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran pers Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Tito menjelaskan, landasan hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara, termasuk cuti karena ikut pilkada.
Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan pejawat kepala daerah dan wakil kepala daerah maju kembali dalam pilkada. Keduanya pada saat yang bersamaan wajib cuti sepanjang masa kampanye. “Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” kata mantan Kapolri ini.
Sebelumnya, Tito mengatakan terdapat 230 pejawat kepala daerah yang berpotensi maju di Pilkada 2020. Hal itu menjadi bagian dari indeks kerawanan pemilu karena ada potensi penyalahgunaan kewenangan. (KTM/ROL)
Komentar