KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dua alat bukti berupa keterangan saksi maupun tersangka, berikut, hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp 6,3 miliar telah dikantongi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebelum Fery Tanaya dibawa ke meja hijau. Terkait itu pemeriksaan akhir perkara korupsi PLTMG Namlea Kabupaten Buru sedang disiapkan.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menjelaskan belum ditentukan tanggal pasti pemeriksaan akhir Fery Tanaya dan kolega koruptornya, pegawai BPN Maluku “AGL”. Samy hanya menyebutkan sesegera mungkin.
“ Apakah di dalam pekan ini atau kapan, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Samy dimintai konfirmasinya, Senin (24/8) di kantornya.
Samy juga berharap Fery Tanaya dan AGL kooperatif. Dan tidak mangkir dari panggilan tim penyidik agar proses pemeriksaan berlangsung lancar. “Tentunya kita tidak mau berandai-andai, jika tidak kooperatif. Apakah dijemput paksa atau apa, (wartawan) ikuti saja prosesnya seperti apa,” ujarnya.
Lambatnya proses penyidikan perkara korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan PLTMG Namlea sebelumnya mendapat sorotan banyak kalangan. Kejati Maluku dikuatirkan “masuk angin” lantaran yang terlibat pengusaha kakap Fery Tanaya yang cukup dikenal sebagai si raja kayu itu.
“Apakah karena Fery Tanaya seorang pengusaha lantas proses hukumnya dibuat lambat? Sementara kalau korupsi dana desa cepat-cepat saja masuk pengadilan. Jangan sampai ada udang di balik batu saja,” ucap praktisi hukum Marnex Salmon kepada Kabar Timur.
Fery Tanaya dalam perkara ini diduga menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam penjualan lahan untuk proyek PLTMG Namlea kepada pihak PLN IUP Namlea Kabupaten Buru dari Rp 36.000 menjadi Rp 131.600 per meter persegi.
Akibatnya, dia bersama pegawai Badan Pertanahan Negara Maluku berinisial AGL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku pada Mei 2020 lalu.



























