KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Sejak ditetapkan sebagai tersangka 25 Februari 2020 lalu bersama Ricky Apituley Direktur PT Talisan Emas, Haji Abddullah sebagai pemodal dari Surabaya dan Jhon Pacina sebagai pemilik somel Inaji di Wahai Seram Utara, eks pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, akhirnya divonis.
Haji Abdullah divonis 1 tahun, John Pacina 3 tahun, Ricky Apituley 1,5 tahun, dan Hasanudin 2 tahun. “Sedang katong pu klien vonis 1 tahun. Pak Fence terbukti bersalah langgar Pasal 98 ayat 1 jo 19 huruf B UUno 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan peusakan hutan,” kata pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur, Rabu (20/5/2020).
Vonis terhadap Fence dkk, diputuskan di Pengadilan Negeri Masohi, Selasa (19/5/2020) oleh majelis hakim Agus Hardiyanto dkk. Rony mengaku pihaknya tidak keberatan dengan putusan 1 tahun untuk kliennya.
“Tidak banding, kita terima putusan hakim. Artinya, putusan ini cukup elegan, punya unsur kemanusiaan sekaligus ada kepastian hukum karena klien kami hanya dikenai pasal turut serta sesuai fakta persidangan,” tambahnya.
Fence Purimahua dkk, sesuai dakwaan Jaksa terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan ilegal logging di Kilo Meter 21 Desa Solea, Kecamatan Seram utara yang berbatasan dengan area penyangga Hutan Taman Nasional Manusela di Kabupaten Maluku Tengah.
Rony menolak berkomentar lebih soal putusan majelis hakim yang diketuai Agus Hardiyanto, beranggotakan Rivai Tukuboya dan Mawardi Rivai itu. Namun berdasarkan fakta sidang, terungkap keterlibatan kliennya Fence Purimahua karena berkerabat dengan John Pacina, pemilik somel CV Inaji.
Fence terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku aparat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan memfasilitasi CV Inaji, memperoleh pasokan kayu ilegal hasil tebangan terdakwa Hasanudin alias Unding, karyawan PT Talisan Emas yang direkturnya Ricky Apituley.
“Jadi keempat orang itu saling berkaitan. PT TE (Talisan Emas) yang punya ijin operasi pada kawasan tertentu pada faktanya proses penebangan diluar ijin. Mereka beroperasi kurang lebih setahun dari awal tahun hingga terungkap pada oktober 2019,” ungkap Kepala Kejari Malteng Juli Isnur usai penetapan Fence Purimahua dkk selaku tersangka, 25 Februari 2020 lalu.
Selain 400 kubik lebih kayu Merbau dan Eboni disita untuk negara, instalasi somel milik CV Inaji dirampas untuk negara, sesuai putusan majelis hakim PN Masohi.
Sebagai informasi, kasus ilegal loging di seram utara pertama kali di usut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku Papua November 2019. Saat itu Gakkum hanya menetapkan 1 orang terangka yakni Hassanudin.
Namun dalam perjalanan, Jaksa yang diberi ruang oleh undang undang untuk mengusut kasus ilegal loging, mengambil alih kasus tersebut pada 3 Januari 2020 lalu. (KTA)



























