Status PSBR Maluku Akan Diperpanjang

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Pemberlakuan Sosial Berskala Regional (PSBR), di Maluku yang akan berakhir 15 Mei 2020, mendatang, dipastikan akan diperpanjang lagi.

Jika PSBR Maluku diperpanjang lagi, ini sudah yang kedua kali, setelah ditetapkan 17 April 2020 dan berkahir 1 Mei, dan diperpanjang 15 Mei 2020. Rencananya setelah berakhir juga akan diperpanjang lagi 14 hari kedepan sampai 29 Mei 2020.

"PSBR kita perpanjang lagi 14 hari kedepan. Kita akan perpanjang sampai 29 Mei 2020 mendatang,"ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Maluku Murad Ismail dalam keterangan pers di kantornya, Senin (11/5), malam.

Perpanjangan PSBR ini, menurut Murad yang juga Gubernur Maluku, dikarenakan masih meningkatnya kasus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. "Saat ini sudah masuk puncaknya Covid-19. Dikabarkan virus ini akan selesai Juni, jadi kita perpanjang lagi PSBR ini,” kata Murad.

Ditanya usulan Pemberlakuan Sosial Berksala Besar (PSBB) Kota Ambon dari Pemerintah Kota, Murad mengaku belum menerima proposal usulan dari Pemkot Ambon. Prinsipnya, Pemprov Maluku siap terima usulan PSBB yang disampaikan Kabupaten/Kota karena itu hak mereka.

"Itu hak mereka mengusulkan PSBB. Kalau sudah diterima (Pemprov Maluku), maka langsung ditindaklanjuti,"tandasnya. (KTY)

Komentar

Loading...